30 C
Makassar
12 February 2026, 13:56 PM WITA

Tak Terima Dijadikan Tersangka, Gus Yaqut Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Dugaan Pelanggaran Aturan Pembagian Kuota Haji

Kasus ini berpusat pada kebijakan pembagian tambahan kuota haji tahun 2023–2024 yang dinilai menyimpang dari ketentuan Pasal 64 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019.

Aturan tersebut mengatur pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, tambahan kuota sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi secara merata, masing-masing 50 persen, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

“Kerugian negara diduga menembus angka lebih dari Rp1 triliun,” jelas Budi dalam keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (09/01/2026).

Kebijakan ini diduga menjadi sumber kerugian negara yang nilainya diperkirakan melampaui Rp1 triliun.

Sebelum mengajukan praperadilan, Yaqut telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Jumat, 30 Januari 2026.

Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, sejak siang hingga sore hari.

Baca Juga: 
Dito Ariotedjo Diperiksa Tiga Jam Soal Korupsi Kuota Haji

Dugaan Pelanggaran Aturan Pembagian Kuota Haji

Kasus ini berpusat pada kebijakan pembagian tambahan kuota haji tahun 2023–2024 yang dinilai menyimpang dari ketentuan Pasal 64 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019.

Aturan tersebut mengatur pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, tambahan kuota sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi secara merata, masing-masing 50 persen, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

“Kerugian negara diduga menembus angka lebih dari Rp1 triliun,” jelas Budi dalam keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (09/01/2026).

Kebijakan ini diduga menjadi sumber kerugian negara yang nilainya diperkirakan melampaui Rp1 triliun.

Sebelum mengajukan praperadilan, Yaqut telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Jumat, 30 Januari 2026.

Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, sejak siang hingga sore hari.

Baca Juga: 
Ketua Bidang PBNU Aizzudin Diduga jadi Perantara Kasus Korupsi Kuota Haji

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/