25 C
Makassar
12 February 2026, 23:56 PM WITA

Adies Kadir Ditolak Bersidang dalam Beberapa Perkara, Ini Kata Ketua MKMK

SulawesiPos.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) buka suara soal ditolaknya Hakim Konstitusi, Adies Kadir dalam menangani beberapa perkara oleh pemohon.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa diikutsertakan atau tidaknya Adies Kadir dalam penanganan perkara tergantung pada potensi konflik kepentingan dalam materi yang diujikan para pemohon.

Ia kemudian menjelaskan terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menentukan keikutsertaan mantan politisi partai Golkar tersebut.

“Cara yang pertama itu adalah dibicarakan dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim), di situ nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak, dalam pengertian tentu bilamana hal itu dirasakan mengganggu,” kata dia, dikutip dari Antara, Kamis (12/2/2026).

Potensi adanya konflik kepentingan akan menjadi penentu seorang hakim mundur dari perkara yang sedang diperiksanya.

Ia juga menjelaskan bahwa, selain berbicara di RPH, hakim tersebut juga dapat berinisiatif mengundurkan diri jika memang ia menilai dirinya akan berpotensi mengalami konflik kepentingan.

Akan tetapi, apabila seorang hakim konstitusi itu ragu, ketua MKMK menyebut hakim itu dapat berkonsultasi dengan MKMK untuk meminta pandangan.

“Itu yang pada masa-masa sebelumnya sudah pernah berlangsung juga. Jadi kalau ada hakim yang merasa ragu apakah itu ada konflik kepentingan atau tidak, dia bisa mengajukan pertanyaan ke Majelis Kehormatan mengenai hal itu,” tuturnya.

Dia menjelaskan kode etik hakim konstitusi, Sapta Karsa Hutama, mengatur bahwa hakim harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara jika terdapat konflik kepentingan.

Kendati demikian, ada pengecualian tertentu mengenai aturan itu.

SulawesiPos.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) buka suara soal ditolaknya Hakim Konstitusi, Adies Kadir dalam menangani beberapa perkara oleh pemohon.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa diikutsertakan atau tidaknya Adies Kadir dalam penanganan perkara tergantung pada potensi konflik kepentingan dalam materi yang diujikan para pemohon.

Ia kemudian menjelaskan terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menentukan keikutsertaan mantan politisi partai Golkar tersebut.

“Cara yang pertama itu adalah dibicarakan dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim), di situ nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak, dalam pengertian tentu bilamana hal itu dirasakan mengganggu,” kata dia, dikutip dari Antara, Kamis (12/2/2026).

Potensi adanya konflik kepentingan akan menjadi penentu seorang hakim mundur dari perkara yang sedang diperiksanya.

Ia juga menjelaskan bahwa, selain berbicara di RPH, hakim tersebut juga dapat berinisiatif mengundurkan diri jika memang ia menilai dirinya akan berpotensi mengalami konflik kepentingan.

Akan tetapi, apabila seorang hakim konstitusi itu ragu, ketua MKMK menyebut hakim itu dapat berkonsultasi dengan MKMK untuk meminta pandangan.

“Itu yang pada masa-masa sebelumnya sudah pernah berlangsung juga. Jadi kalau ada hakim yang merasa ragu apakah itu ada konflik kepentingan atau tidak, dia bisa mengajukan pertanyaan ke Majelis Kehormatan mengenai hal itu,” tuturnya.

Dia menjelaskan kode etik hakim konstitusi, Sapta Karsa Hutama, mengatur bahwa hakim harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara jika terdapat konflik kepentingan.

Kendati demikian, ada pengecualian tertentu mengenai aturan itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru