Overview
- Komisi XIII DPR RI menyoroti dugaan kekerasan aparat TNI dan lemahnya keadilan di peradilan militer.
- Koalisi sipil memaparkan kasus kematian anak di bawah umur dengan vonis ringan bagi pelaku.
- Anak jurnalis korban pembakaran mengungkap dugaan keterlibatan oknum TNI dan intimidasi sebelum kematian ayahnya.
SulawesiPos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan yang dialami Ibu Leni dan Ibu Eva, yang disebut melibatkan aparat TNI serta proses peradilan militer yang dinilai belum menghadirkan keadilan bagi korban.
“Dalam kasus ini negara tidak boleh membiarkan peradilan militer menjadi ruang yang impunitas. Korban harus mendapatkan keadilan yang seutuhnya,” tegas Sibarani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia menilai negara perlu memastikan mekanisme hukum terhadap aparat berjalan transparan dan akuntabel, terutama ketika menyangkut pelanggaran hak asasi manusia.
Sibarani juga menyinggung peran Kementerian Hak Asasi Manusia sebagai pintu masuk penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan aparat negara.
“Saya mengusulkan agar Imparsial dan koalisi masyarakat sipil mulai membuka komunikasi dengan Kementerian HAM. Kami di Komisi XIII tentu akan memberikan dorongan dan penguatan agar kasus-kasus ini ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Koalisi Sipil Soroti Vonis Ringan
Dalam RDPU tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil memaparkan kronologi kasus yang menimpa Ibu Leni, ibu dari Mikhail Iston Sitanggang (15), yang meninggal dunia pada Mei 2024 akibat dugaan kekerasan aparat TNI.
Koalisi menilai proses persidangan berlangsung dengan pembatasan dokumentasi serta pengawasan ketat terhadap keluarga korban, meski sidang dinyatakan terbuka.
Tuntutan terhadap pelaku hanya satu tahun penjara, sementara putusan hakim lebih ringan, yakni 10 bulan penjara tanpa pemecatan dari dinas militer.
“Bagaimana mungkin nyawa seorang anak 15 tahun hanya dihargai dengan hukuman 10 bulan penjara tanpa pemberhentian dari kedinasan,” ungkap perwakilan koalisi masyarakat sipil.
Kesaksian Anak Jurnalis Korban Pembakaran
Sorotan terhadap peradilan militer ini juga sudah digugat pada uji materi Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK).

