Namun mereka menilai proses berjalan lambat dan tidak transparan.
“Begitupun kami masih disuruh membuat laporan lagi di Medan. Kami mengikuti semua prosedur, tetapi berjalannya waktu, pihak Pomdam I/Bukit Barisan tidak memberikan hasil pemeriksaan mereka,” ungkapnya.
Eva juga menyoroti perbedaan perlakuan hukum antara pelaku sipil dan militer.
“Fakta bahwa Koptu HB, meskipun telah disebut dalam banyak keterangan, bukti elektronik, serta kesaksian para pihak, masih tetap bertugas dan tidak diproses secara transparan. Bagi saya, merupakan bukti nyata terjadi ketimpangan perlakuan hukum,” tegas dia.
Keluarga korban menilai ketertutupan proses peradilan militer berpotensi merusak kepercayaan publik, sekaligus melemahkan perlindungan terhadap korban dan kebebasan pers.
Isu tersebut sejalan dengan kekhawatiran DPR dan masyarakat sipil yang menilai reformasi peradilan militer mendesak dilakukan agar tidak menjadi ruang impunitas bagi pelanggaran hukum oleh aparat.

