Brigjen Ade menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku praktik manipulasi pasar.
“Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Konteks Kasus Serupa di Pasar Modal
Ade Safri juga menyinggung kasus PT Narada Asset Manajemen, di mana penyidik menemukan dugaan manipulasi harga saham melalui underlying asset reksadana.
“Saham-saham yang digunakan diduga berasal dari proyek-proyek yang dikendalikan pihak internal melalui jaringan afiliasi dan nominee,” ujarnya.
“Pola ini dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham, sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya,” tambah Ade Safri, Selasa (3/2/2026).
Dalam kasus Narada, dua tersangka ditetapkan, yakni MAW selaku Komisaris Utama dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia, serta aset senilai Rp207 miliar disita dan diblokir.
Sementara itu, modus pada MPAM terjadi pada saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) sepanjang 2024–2025, dengan cara serupa: membeli saham dengan harga rendah dan menjualnya kembali ke reksadana lain dengan harga tinggi, sehingga total dana kelolaan yang diblokir mencapai Rp467 miliar.

