Polisi memastikan produk tersebut aman dan layak dikonsumsi, serta mengirimkan sampel ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik Polri.
Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan penggunaan bahan berbahaya maupun material spon PU Foam sebagaimana isu yang sempat ramai beredar di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri menyampaikan bahwa setelah seluruh pemeriksaan dinyatakan aman, pedagang bernama Suderajat dipulangkan ke rumahnya di Depok.
Polisi juga mengganti kerugian atas barang dagangan yang sebelumnya diamankan untuk keperluan pemeriksaan.
Aparat TNI dan Polri yang bertugas di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, turut mengakui kesalahan karena terlalu cepat menarik kesimpulan hingga berujung pada penangkapan pedagang es gabus tersebut.
Mereka pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, khususnya kepada Suderajat sebagai pihak yang terdampak langsung, serta memastikan tidak ada niat untuk merugikan maupun mencemarkan nama baik pedagang tersebut.

