Overview
- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memastikan aparat yang menuduh pedagang es gabus akan diproses sesuai mekanisme internal kepolisian.
- Yusril menegaskan polisi memiliki kewenangan hukum, namun tetap dapat ditindak jika melakukan kesalahan atau pelanggaran.
- Hasil pemeriksaan menyatakan es gabus aman dikonsumsi, pedagang dipulangkan, dan aparat yang terlibat telah menyampaikan permintaan maaf.
SulawesiPos.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan aparat yang viral di media sosial karena menuduh seorang pedagang es gabus akan diproses sesuai aturan yang berlaku di internal kepolisian.
Yusril mengatakan penanganan terhadap aparat tersebut dapat dilakukan melalui penegakan disiplin, pelanggaran etik, hingga kemungkinan ditempuh langkah hukum, bergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan.
“Baik ditindak dengan penegakan disiplin maupun pelanggaran etik, sampai kepada kemungkinan juga akan diambil satu langkah hukum terhadap hal itu,” kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia meminta masyarakat tidak perlu cemas karena aparat penegak hukum juga merupakan manusia yang bisa melakukan kekeliruan dalam menjalankan tugas.
Meski demikian, Yusril mengingatkan masyarakat tetap menghormati aparat karena kewenangan yang dimiliki bersumber dari negara dan undang-undang.
Menurut Yusril, kepolisian memiliki tugas dan kewenangan untuk mengambil tindakan hukum terhadap masyarakat yang diduga melanggar hukum, mulai dari pengamanan hingga penegakan hukum.
“Penahanan itu adalah kewenangan kepolisian,” tuturnya.
Namun, Yusril menekankan bahwa kewenangan tersebut tidak bersifat absolut.
Jika aparat terbukti melakukan kesalahan, bertindak berlebihan, atau melampaui ketentuan hukum, maka mereka juga dapat dikenai sanksi sesuai dengan kadar pelanggarannya.
Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penelusuran ke lokasi pembuatan es gabus di Depok, Jawa Barat.

