Meski demikian, kejaksaan menegaskan angka tersebut masih bersifat global dan belum menunjukkan adanya kepastian pelanggaran.
“Itu nilai pagu secara keseluruhan, belum tentu semuanya bermasalah,” jelas Faisah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat saksi yang telah diperiksa masing-masing berinisial AS, FI, MN, dan PA.
Mereka diketahui merupakan pegawai Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

