24 C
Makassar
3 February 2026, 5:02 AM WITA

Kejari Gowa Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Mark Up Anggaran Lahan Rp3 Miliar

Overview

  • Penyidik Bidang Pidsus Kejari Gowa telah memeriksa empat saksi pegawai teknis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.

  • Dugaan mark up anggaran terjadi pada pembebasan tiga bidang lahan di Kecamatan Manuju, Pallangga, dan Bajeng dengan pagu sekitar Rp3 miliar.

  • Pejabat struktural seperti kepala dinas atau kepala bidang belum dipanggil, penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan data awal.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mulai menindaklanjuti dugaan mark up anggaran dalam proses pembebasan tiga bidang lahan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Hingga Rabu (28/1/2026), penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa empat saksi untuk mengumpulkan keterangan awal.

Kasi Pidsus Kejari Gowa, Faisah, menyebut keempat saksi merupakan pegawai teknis di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

“Empat orang sudah kami panggil dan telah diperiksa,” ungkapnya.

Keempat saksi yang telah diperiksa masing-masing berinisial AS, FI, MN, dan PA.

Baca Juga: 
Kejari Gowa Selidiki Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Sebesar Rp3 Miliar

Meski penyelidikan telah berjalan, pejabat struktural seperti kepala dinas atau kepala bidang belum dipanggil.

“Pejabat utama seperti kepala dinas atau kepala bidang belum dipanggil. Nanti kita lihat perkembangannya,” jelasnya.

Kasus ini menyasar pembebasan lahan di tiga kecamatan, yaitu Manuju, Pallangga, dan Bajeng, dengan nilai pagu anggaran sekitar Rp3 miliar.

Overview

  • Penyidik Bidang Pidsus Kejari Gowa telah memeriksa empat saksi pegawai teknis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.

  • Dugaan mark up anggaran terjadi pada pembebasan tiga bidang lahan di Kecamatan Manuju, Pallangga, dan Bajeng dengan pagu sekitar Rp3 miliar.

  • Pejabat struktural seperti kepala dinas atau kepala bidang belum dipanggil, penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan data awal.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mulai menindaklanjuti dugaan mark up anggaran dalam proses pembebasan tiga bidang lahan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Hingga Rabu (28/1/2026), penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa empat saksi untuk mengumpulkan keterangan awal.

Kasi Pidsus Kejari Gowa, Faisah, menyebut keempat saksi merupakan pegawai teknis di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

“Empat orang sudah kami panggil dan telah diperiksa,” ungkapnya.

Keempat saksi yang telah diperiksa masing-masing berinisial AS, FI, MN, dan PA.

Baca Juga: 
Kejari Gowa Selidiki Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Sebesar Rp3 Miliar

Meski penyelidikan telah berjalan, pejabat struktural seperti kepala dinas atau kepala bidang belum dipanggil.

“Pejabat utama seperti kepala dinas atau kepala bidang belum dipanggil. Nanti kita lihat perkembangannya,” jelasnya.

Kasus ini menyasar pembebasan lahan di tiga kecamatan, yaitu Manuju, Pallangga, dan Bajeng, dengan nilai pagu anggaran sekitar Rp3 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/