24 C
Makassar
3 February 2026, 3:20 AM WITA

Calon Hakim MK Kembali Disorot, Penunjukan Dinilai Sarat Kepentingan Politik DPR

SulawesiPos.com – Keputusan DPR mengesahkan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Rapat Paripurna, Selasa (27/1/2026), menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil.

Mekanisme penunjukan dinilai belum mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Gerakan Rakyat, Unoto Dwi Yulianto menyatakan proses tersebut menimbulkan pertanyaan serius, terutama karena adanya perubahan kandidat secara mendadak.

“Lebih aneh, seluruh fraksi tidak ada yang menyatakan keberatan terhadap mekanisme penunjukan yang jelas minim transparansi,” kata Unoto.

DPR sebelumnya telah mengajukan nama Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pada Agustus 2025.

Namun, menjelang masa purna tugas Arif Hidayat pada awal Februari 2026, DPR justru mengesahkan nama lain dengan alasan penugasan berbeda.

Unoto menilai proses uji kelayakan yang dilakukan tidak sebanding dengan besarnya tanggung jawab hakim konstitusi.

“Penunjukan Hakim MK yang tidak transparan dan tanpa partisipasi publik jelas mencederai amanah rakyat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran krusial dalam menjaga konstitusi, termasuk memutus sengketa hasil pemilu yang berdampak luas bagi kehidupan demokrasi.

Baca Juga: 
Komisi I DPR RI Tegaskan Indonesia Harus Bersikap Tegas di Board of Peace

Selain itu, latar belakang politik calon terpilih turut menjadi perhatian.

Menurut Unoto, seharusnya ada aturan jeda waktu bagi calon hakim MK dari partai politik guna memutus potensi konflik kepentingan.

“Tanpa masa jeda, utang politik sulit dihindari dan kepercayaan publik akan terus menurun,” tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, nama Adies Kadir pernah mencuat sebab menimbulkan kemarahan publik di Agustus 2025, tentang pernyataannya mengenai tunjangan rumah anggota DPR.

Ia kemudian di nonaktifkan oleh Golkar sebagai anggota DPR RI, hingga Mahkamah Kehormatan Dewan menyatakan ia tidak bersalah, sehingga diaktifkan kembali sebagai anggota dewan pada November 2025.

Gerakan Rakyat mendorong reformasi sistem seleksi pejabat lembaga negara agar Mahkamah Konstitusi dapat kembali menjalankan fungsinya secara independen dan memperoleh legitimasi dari publik. (egha)

SulawesiPos.com – Keputusan DPR mengesahkan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Rapat Paripurna, Selasa (27/1/2026), menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil.

Mekanisme penunjukan dinilai belum mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Gerakan Rakyat, Unoto Dwi Yulianto menyatakan proses tersebut menimbulkan pertanyaan serius, terutama karena adanya perubahan kandidat secara mendadak.

“Lebih aneh, seluruh fraksi tidak ada yang menyatakan keberatan terhadap mekanisme penunjukan yang jelas minim transparansi,” kata Unoto.

DPR sebelumnya telah mengajukan nama Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pada Agustus 2025.

Namun, menjelang masa purna tugas Arif Hidayat pada awal Februari 2026, DPR justru mengesahkan nama lain dengan alasan penugasan berbeda.

Unoto menilai proses uji kelayakan yang dilakukan tidak sebanding dengan besarnya tanggung jawab hakim konstitusi.

“Penunjukan Hakim MK yang tidak transparan dan tanpa partisipasi publik jelas mencederai amanah rakyat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran krusial dalam menjaga konstitusi, termasuk memutus sengketa hasil pemilu yang berdampak luas bagi kehidupan demokrasi.

Baca Juga: 
Politisi PKS Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Lindungi HAM dan Profesional

Selain itu, latar belakang politik calon terpilih turut menjadi perhatian.

Menurut Unoto, seharusnya ada aturan jeda waktu bagi calon hakim MK dari partai politik guna memutus potensi konflik kepentingan.

“Tanpa masa jeda, utang politik sulit dihindari dan kepercayaan publik akan terus menurun,” tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, nama Adies Kadir pernah mencuat sebab menimbulkan kemarahan publik di Agustus 2025, tentang pernyataannya mengenai tunjangan rumah anggota DPR.

Ia kemudian di nonaktifkan oleh Golkar sebagai anggota DPR RI, hingga Mahkamah Kehormatan Dewan menyatakan ia tidak bersalah, sehingga diaktifkan kembali sebagai anggota dewan pada November 2025.

Gerakan Rakyat mendorong reformasi sistem seleksi pejabat lembaga negara agar Mahkamah Konstitusi dapat kembali menjalankan fungsinya secara independen dan memperoleh legitimasi dari publik. (egha)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/