24 C
Makassar
3 February 2026, 6:34 AM WITA

Eddy Hiariej Sebut Aparat Siap Jalankan KUHP Baru, Tapi Ragu dengan Kesiapan Masyarakat

Overview:

  • Wamenkum Eddy Hiariej menyebut aparat penegak hukum siap mengimplementasikan KUHP Nasional mulai 2 Januari 2026.
  • Keraguan justru muncul pada kesiapan masyarakat menerima perubahan paradigma hukum pidana.
  • KUHP baru menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, bukan sekadar penghukuman.

SulawesiPos.com – Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyatakan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum di Indonesia telah siap mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Meski demikian, ia menilai tantangan utama justru terletak pada kesiapan masyarakat dalam menerima paradigma baru hukum pidana.

“Saya agak ragu, apakah masyarakat siap dengan KUHP yang baru, mengapa? Karena KUHP kita yang baru ini merubah paradigma kita semua,” ujar Eddy saat acara sosialisasi KUHP Nasional di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Eddy menilai, selama ini masyarakat masih cenderung memandang hukum pidana sebagai alat pembalasan, dengan orientasi pada penghukuman seberat-beratnya terhadap pelaku kejahatan.

“Mungkin kita semua kalau menjadi korban kejahatan atau korban tindak pidana, maka pasti komentar pertama kali adalah agar pelaku ditangkap, diproses, dan di hukum seberat-beratnya. Itu menandakan bahwa memang mindset kita masih menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Kita masih menggunakan hukum pidana sebagai lex talionis,” jelas Eddy.

Baca Juga: 
Propindo Dukung Penuh Pemberlakuan KUHP dan KUHAP

Ia menjelaskan, KUHP Nasional membawa pergeseran mendasar dalam orientasi hukum pidana Indonesia menuju paradigma modern yang menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Menurutnya, perubahan tersebut menyentuh cara pandang paling mendasar masyarakat tentang makna keadilan, sehingga tidak mudah untuk diterima secara instan.

Eddy mengingatkan, minimnya pemahaman publik berpotensi menimbulkan salah tafsir terhadap penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana.

“Jangan sampai ketika suatu perkara diselesaikan secara restoratif, lalu muncul anggapan polisi, jaksa, atau hakim sudah dibayar. Padahal mekanisme itu memang diperkenalkan secara resmi dalam KUHP dan KUHAP,” tegasnya.

Menurut Eddy, saat ini fokus utama pemerintah bukan lagi pada kesiapan institusi penegak hukum, melainkan pada upaya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan agar masyarakat memahami arah baru hukum pidana nasional.

“Kita harus sering sosialisasi kepada masyarakat untuk betul-betul bisa memahami,” pungkasnya.

Overview:

  • Wamenkum Eddy Hiariej menyebut aparat penegak hukum siap mengimplementasikan KUHP Nasional mulai 2 Januari 2026.
  • Keraguan justru muncul pada kesiapan masyarakat menerima perubahan paradigma hukum pidana.
  • KUHP baru menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, bukan sekadar penghukuman.

SulawesiPos.com – Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyatakan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum di Indonesia telah siap mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Meski demikian, ia menilai tantangan utama justru terletak pada kesiapan masyarakat dalam menerima paradigma baru hukum pidana.

“Saya agak ragu, apakah masyarakat siap dengan KUHP yang baru, mengapa? Karena KUHP kita yang baru ini merubah paradigma kita semua,” ujar Eddy saat acara sosialisasi KUHP Nasional di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Eddy menilai, selama ini masyarakat masih cenderung memandang hukum pidana sebagai alat pembalasan, dengan orientasi pada penghukuman seberat-beratnya terhadap pelaku kejahatan.

“Mungkin kita semua kalau menjadi korban kejahatan atau korban tindak pidana, maka pasti komentar pertama kali adalah agar pelaku ditangkap, diproses, dan di hukum seberat-beratnya. Itu menandakan bahwa memang mindset kita masih menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Kita masih menggunakan hukum pidana sebagai lex talionis,” jelas Eddy.

Baca Juga: 
Propindo Dukung Penuh Pemberlakuan KUHP dan KUHAP

Ia menjelaskan, KUHP Nasional membawa pergeseran mendasar dalam orientasi hukum pidana Indonesia menuju paradigma modern yang menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Menurutnya, perubahan tersebut menyentuh cara pandang paling mendasar masyarakat tentang makna keadilan, sehingga tidak mudah untuk diterima secara instan.

Eddy mengingatkan, minimnya pemahaman publik berpotensi menimbulkan salah tafsir terhadap penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana.

“Jangan sampai ketika suatu perkara diselesaikan secara restoratif, lalu muncul anggapan polisi, jaksa, atau hakim sudah dibayar. Padahal mekanisme itu memang diperkenalkan secara resmi dalam KUHP dan KUHAP,” tegasnya.

Menurut Eddy, saat ini fokus utama pemerintah bukan lagi pada kesiapan institusi penegak hukum, melainkan pada upaya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan agar masyarakat memahami arah baru hukum pidana nasional.

“Kita harus sering sosialisasi kepada masyarakat untuk betul-betul bisa memahami,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/