Overview
SulawesiPos.com – Kasus pengguna jasa prostitusi yang tidak membayar sesuai kesepakatan kerap memicu perdebatan publik.
Meski menuai kecaman secara moral, praktik tersebut ternyata tidak dapat diproses secara pidana.
Secara hukum, perbuatan tersebut tidak bisa dijerat menggunakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Alasannya, hubungan antara pengguna jasa dan pekerja seks tidak memenuhi unsur perjanjian yang sah.
Konsultan hukum Siko Aryo Widianto menjelaskan, pertanyaan terkait hal ini sering muncul di masyarakat.
Salah satu contoh yang kerap ditanyakan adalah ketika hubungan seksual dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan, tetapi pembayaran tidak sesuai kesepakatan awal.
“Banyak yang bertanya, apakah kondisi seperti ini bisa dilaporkan dengan pasal penipuan Pasal 378 KUHP? Jawabannya tidak bisa,” kata Siko melalui akun Instagram miliknya, dikutip Minggu (25/1/2026).
Siko menguraikan, merujuk Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian hanya sah apabila memenuhi syarat tertentu, salah satunya memiliki sebab yang halal.
Dalam konteks prostitusi, hubungan seksual berbayar tidak dianggap sebagai perbuatan yang halal menurut hukum.
“Kejahatan tanpa adanya korban. Victimless crime,” jelasnya.
Meski secara faktual terdapat pihak yang merasa dirugikan, hukum tidak mengakui adanya hubungan perjanjian yang dapat dilindungi secara pidana maupun perdata.
“Jadi kalau wanita ini atau perempuan ini melaporkan pidana ke kantor polisi karena tidak dibayar sesuai dengan kesepakatan, jelas polisi tidak akan menerima laporannya, tidak akan memproses,” pungkas Siko.