Meski secara faktual terdapat pihak yang merasa dirugikan, hukum tidak mengakui adanya hubungan perjanjian yang dapat dilindungi secara pidana maupun perdata.
“Jadi kalau wanita ini atau perempuan ini melaporkan pidana ke kantor polisi karena tidak dibayar sesuai dengan kesepakatan, jelas polisi tidak akan menerima laporannya, tidak akan memproses,” pungkas Siko.

