Pengguna Jasa Prostitusi Tak Bayar Tak Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Hukumnya

Meski secara faktual terdapat pihak yang merasa dirugikan, hukum tidak mengakui adanya hubungan perjanjian yang dapat dilindungi secara pidana maupun perdata.

“Jadi kalau wanita ini atau perempuan ini melaporkan pidana ke kantor polisi karena tidak dibayar sesuai dengan kesepakatan, jelas polisi tidak akan menerima laporannya, tidak akan memproses,” pungkas Siko.

BACA JUGA: 
Timothy Ronald Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Kripto Rp200 Miliar, Berikut Pasal Yang Digunakan Pelapor

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru