26.6 C
Makassar
19 January 2026, 20:52 PM WITA

Putusan MK: Forum Dewan Pers Harus Didahulukan, Pidana Jadi Opsi Terakhir untuk Wartawan

MK menilai perlindungan afirmatif ini bukanlah sebuah keistimewaan yang melanggar prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law), melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif bagi publik yang membutuhkan informasi berimbang.

Meski memberikan perlindungan kuat, MK memberikan catatan bahwa perlindungan hukum ini tidak bersifat absolut.

Perlindungan ini bersifat bersyarat, yakni hanya berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugasnya secara sah dan tunduk pada kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Perlindungan hukum bagi wartawan bukanlah perlindungan yang bersifat absolut, melainkan bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Guntur.

Putusan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) ini tidak diambil secara bulat.

Terdapat tiga Hakim Konstitusi, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Ketiganya berpendapat bahwa permohonan tersebut seharusnya ditolak.

Dengan adanya putusan ini, aparat penegak hukum diharapkan tidak lagi langsung memproses laporan pidana terhadap karya jurnalistik tanpa adanya rekomendasi atau penilaian etik dari Dewan Pers terlebih dahulu.

Baca Juga: 
Berikut 5 Perbedaan Mendasar Hukum Pidana dan Perdata di Indonesia

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pilar keempat demokrasi dan melindungi hak masyarakat atas informasi yang akurat tanpa bayang-bayang intimidasi hukum.

MK menilai perlindungan afirmatif ini bukanlah sebuah keistimewaan yang melanggar prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law), melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif bagi publik yang membutuhkan informasi berimbang.

Meski memberikan perlindungan kuat, MK memberikan catatan bahwa perlindungan hukum ini tidak bersifat absolut.

Perlindungan ini bersifat bersyarat, yakni hanya berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugasnya secara sah dan tunduk pada kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Perlindungan hukum bagi wartawan bukanlah perlindungan yang bersifat absolut, melainkan bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Guntur.

Putusan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) ini tidak diambil secara bulat.

Terdapat tiga Hakim Konstitusi, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Ketiganya berpendapat bahwa permohonan tersebut seharusnya ditolak.

Dengan adanya putusan ini, aparat penegak hukum diharapkan tidak lagi langsung memproses laporan pidana terhadap karya jurnalistik tanpa adanya rekomendasi atau penilaian etik dari Dewan Pers terlebih dahulu.

Baca Juga: 
Mahasiswa Hukum Ajukan Uji Materi di MK Terkait Risiko Kriminalisasi Dengan Dalih Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pilar keempat demokrasi dan melindungi hak masyarakat atas informasi yang akurat tanpa bayang-bayang intimidasi hukum.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/