Overview:
- MK mengubah makna Pasal 8 UU Pers menjadi Inkonstitusional Bersyarat.
- Sengketa pers wajib melalui Dewan Pers baik itu Hak Jawab atau koreksi sebelum masuk jalur pidana/perdata.
- Pidana bagi wartawan resmi menjadi ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.
SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kado bagi kebebasan pers Indonesia melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (1/19/2026), MK menegaskan bahwa wartawan tidak boleh langsung dipidana atau digugat perdata atas karya jurnalistiknya sebelum melalui mekanisme di Dewan Pers.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers adalah inkonstitusional bersyarat.
Hal ini berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana/perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyoroti kerentanan posisi wartawan yang kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan.
Mahkamah menilai penggunaan instrumen hukum pidana atau perdata terhadap wartawan berpotensi menjadi ajang kriminalisasi pers.
“Penggunaan instrumen penuntutan hukum terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya telah ternyata berpotensi terjadinya kriminalisasi pers, yaitu keadaan di mana proses hukum digunakan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi,” tegas Guntur di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah menegaskan bahwa UU Pers adalah lex specialis (hukum yang bersifat khusus).
Oleh karena itu, mekanisme internal pers seperti Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui Dewan Pers harus diposisikan sebagai forum utama (primary remedy) serta bagian dari pendekatan restorative justice.
Proses hukum pidana atau perdata kini hanya bisa diposisikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

