Overview:
- Gugatan nomor 216/PUU-XXIII/2025 dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan permohonan dinilai obscuur, tidak sesuai sistematika, dan salah dalam meletakkan dasar pengujian hukum.
- Pemohon menginginkan KPU melakukan autentikasi faktual ijazah capres-cawapres melalui ANRI, bukan sekadar legalisasi administratif.
- Syarat administrasi pendidikan capres-cawapres dalam UU Pemilu tetap berlaku tanpa perubahan prosedur verifikasi.
SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait kewajiban autentikasi faktual ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam sidang pleno yang digelar Senin (19/1/2026), MK menilai gugatan yang diajukan oleh peneliti Bonatua Silalahi tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur).
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menegaskan bahwa berkas permohonan nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formal persidangan.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan beberapa poin krusial yang menyebabkan permohonan ini kandas di tahap awal.
Pertama, berkas permohonan tidak sesuai dengan sistematika pengujian undang-undang di MK, karena memasukkan bagian duduk perkara yang tidak lazim dalam format gugatan konstitusi.
Kedua, pemohon dianggap gagal menguraikan argumentasi yang meyakinkan mengenai pertentangan antara norma yang diuji dengan UUD 1945.
Mahkamah menilai pemohon lebih banyak memaparkan peristiwa konkret di lapangan daripada membedah pertentangan norma hukum secara mendalam.
Mahkamah juga menyoroti ketidakjelasan maksud pemohon yang membenturkan UU Pemilu dengan UU Kearsipan dan Peraturan Kepala ANRI.
Menurut MK, dasar pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi seharusnya adalah UUD 1945, bukan peraturan setingkat undang-undang lainnya atau aturan teknis lembaga.

