“Mahkamah memandang permohonan yang disusun tidak cermat sehingga menyebabkan ketidakjelasan antara alasan permohonan (posita) dan hal-hal yang dimohonkan (petitum),” jelas Saldi Isra.
Sebelumnya, Bonatua Silalahi menggugat Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia berargumen bahwa proses yang dilakukan KPU selama ini hanya sebatas legalisasi administratif (mencocokkan fotokopi dengan dokumen yang diajukan), bukan autentikasi kearsipan yang menjamin keaslian dokumen secara faktual.
Bonatua meminta agar ijazah capres-cawapres wajib diverifikasi keasliannya melalui lembaga kearsipan (ANRI) sesuai dengan Pedoman Autentikasi Arsip Statis.
Namun, karena permohonan dinyatakan obscuur, pokok perkara mengenai substansi verifikasi ijazah tersebut tidak diperiksa lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi.

