Ia mengingatkan bahwa kolaborasi antarlembaga adalah kunci utama untuk menciptakan peradilan yang bersih dan berintegritas.
Ketua KY menegaskan bahwa perjuangan menyatukan pengawasan ini bukan demi memperkuat salah satu institusi, melainkan demi kepentingan keadilan bagi masyarakat luas.
Tanpa adanya penyatuan persepsi, peradilan yang bersih akan sulit diwujudkan.
“Yang diperjuangkan bukan kepentingan lembaga, tetapi keadilan itu sendiri. Tanpa kolaborasi dan penyatuan, akan sulit mewujudkan peradilan yang bersih,” pungkas Abdul Chair.
Ia berharap usulan ini dapat segera direspons oleh pembentuk undang-undang agar marwah hakim dan institusi peradilan tetap terjaga.

