Kasus ini bermula dari munculnya tuduhan bahwa ijazah SMA dan S1 milik Joko Widodo adalah palsu.
Isu ini awalnya mencuat secara masif di media sosial dan kemudian dibawa ke jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir tahun 2022.
Para penggugat mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi saat mendaftarkan diri dalam Pemilu 2014 dan 2019.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terseret dalam kasus ini karena dinilai ikut menyebarkan narasi kebohongan tersebut ke publik.
Keduanya dituduh melanggar UU ITE dan pasal penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.
Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi ahli, termasuk verifikasi dokumen dari pihak sekolah dan universitas terkait.
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri telah memberikan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa Joko Widodo adalah lulusan asli Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.
Rektor UGM memastikan bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi adalah asli dan sesuai dengan catatan akademik universitas.

