Overview:
- Polda Metro Jaya memastikan kasus Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar tetap diteruskan ke jaksa penuntut umum.
- Berkas perkara klaster Roy Suryo cs telah dikirim ke kejaksaan pada 13 Januari 2026 untuk segera disidangkan.
- Berbeda dengan Eggi Sudjana yang mendapat Restorative Justice, kelompok Roy Suryo tetap menghadapi ancaman pidana fitnah dan penghasutan.
SulawesiPos.com – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar terus berjalan.
Meski penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dihentikan (SP3), polisi memastikan klaster tersangka lainnya tetap akan disidangkan terkait dugaan fitnah dan penghasutan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan bahwa berkas perkara Roy Suryo cs bahkan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak Selasa (13/1/2026).
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara,” tegas Budi, Jumat (16/1/2026).
Dalam kasus yang menghebohkan publik ini, polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster.
KPK Panggil Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto, Bakal Reuni dengan Anak di Penjara?
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) berada dalam kelompok yang proses hukumnya dianggap memenuhi syarat untuk diteruskan.
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus memperkuat bukti melalui pemeriksaan saksi dan ahli.
Selain ketiga nama besar tersebut, masih ada tiga tersangka lain yang juga tetap diproses hukum, yaitu Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Polda Metro Jaya menjamin penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

