Polisi menilai bukti-bukti terkait dugaan pencemaran nama baik dalam klaster ini sudah cukup kuat untuk diuji di pengadilan.
Berbeda dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang menempuh jalur Restorative Justice (RJ) setelah menemui Jokowi di Solo, kelompok Roy Suryo belum mendapatkan mekanisme serupa.
Budi menjelaskan bahwa penghentian perkara terhadap Eggi dan Damai dilakukan karena permohonan perdamaian mereka dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Pihak kepolisian melakukan gelar perkara khusus pada Rabu (14/1/2026) sebelum memutuskan menghentikan kasus Eggi dan Damai.
Namun, bagi klaster Roy Suryo, penyidik tidak menemukan dasar hukum untuk menghentikan perkara, sehingga pelimpahan berkas ke kejaksaan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara kepada JPU, status hukum Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar kini tinggal menunggu penelitian jaksa.
Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), maka kasus ini akan segera disidangkan di pengadilan.
Para tersangka di klaster ini dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penyebaran berita bohong, fitnah, dan penghasutan.
Fokus utama penyidikan adalah narasi-narasi di media sosial yang mempertanyakan keabsahan ijazah Joko Widodo, yang sebelumnya telah diklarifikasi keasliannya oleh pihak universitas terkait.

