Overview:
- Bappenas menilai mekanisme anggaran MA dan MK harus seragam dengan lembaga lain demi menjaga ruang gerak fiskal nasional.
- Para Pemohon menggugat UU MA, MK, dan Perbendaharaan Negara karena menganggap lembaga yudikatif belum mandiri secara anggaran.
- Bappenas memperingatkan bahwa mekanisme khusus bagi yudikatif bisa menimbulkan ketidakpastian anggaran bagi kementerian/lembaga lainnya.
SulawesiPos.com – Kementerian PPN/Bappenas menegaskan bahwa mekanisme anggaran untuk Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) harus tetap mengikuti standar umum.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Bappenas, Ari Prasetyo, dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/1/2026).
Menurut Bappenas, proses perencanaan anggaran yang seragam bertujuan menjaga transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan negara.
Ari menjelaskan bahwa keterlibatan pemerintah dalam penganggaran bukan untuk mengintervensi independensi yudikatif.
Langkah ini justru dilakukan agar seluruh perangkat negara memiliki standar akuntabilitas yang sama.
“Hal ini memastikan bahwa seluruh lembaga negara beroperasi secara transparan, efisien, dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran negara,” ujar Ari di hadapan Majelis Hakim MK.
Perdalam Peradilan Konstitusi, Mahasiswa Hukum UNUSIA Sambangi Gedung Mahkamah Konstitusi
Bappenas memperingatkan adanya risiko besar jika MA dan MK memiliki mekanisme anggaran khusus yang terpisah.
Pemisahan tersebut dikhawatirkan membuat penetapan plafon anggaran (resource envelope) kementerian lain menjadi tidak pasti.
Kondisi ini bisa memicu kekurangan dana bagi lembaga lain dan mengganggu target pembangunan nasional.
Selain itu, Bappenas menilai pemberian hak istimewa penganggaran bagi lembaga yudikatif akan memicu kecemburuan.
Lembaga tinggi negara lain yang merasa memiliki kriteria serupa dengan MA, MK, atau BPK berpotensi menuntut perlakuan yang sama.

