Overview:
SulawesiPos.com – Kementerian PPN/Bappenas menegaskan bahwa mekanisme anggaran untuk Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) harus tetap mengikuti standar umum.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Bappenas, Ari Prasetyo, dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/1/2026).
Menurut Bappenas, proses perencanaan anggaran yang seragam bertujuan menjaga transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan negara.
Ari menjelaskan bahwa keterlibatan pemerintah dalam penganggaran bukan untuk mengintervensi independensi yudikatif.
Langkah ini justru dilakukan agar seluruh perangkat negara memiliki standar akuntabilitas yang sama.
“Hal ini memastikan bahwa seluruh lembaga negara beroperasi secara transparan, efisien, dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran negara,” ujar Ari di hadapan Majelis Hakim MK.
Bappenas memperingatkan adanya risiko besar jika MA dan MK memiliki mekanisme anggaran khusus yang terpisah.
Pemisahan tersebut dikhawatirkan membuat penetapan plafon anggaran (resource envelope) kementerian lain menjadi tidak pasti.
Kondisi ini bisa memicu kekurangan dana bagi lembaga lain dan mengganggu target pembangunan nasional.
Selain itu, Bappenas menilai pemberian hak istimewa penganggaran bagi lembaga yudikatif akan memicu kecemburuan.
Lembaga tinggi negara lain yang merasa memiliki kriteria serupa dengan MA, MK, atau BPK berpotensi menuntut perlakuan yang sama.
“Hal ini memunculkan risiko kekurangan anggaran pada kementerian/lembaga lainnya,” tambah Ari menekankan pentingnya asas pelayanan yang baik sesuai UU Administrasi Pemerintahan.
Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa, Nurhidayat, serta Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum, Irfan Kamil.
Para Pemohon menilai prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak akan terwujud tanpa kemandirian anggaran.
Mereka menganggap mekanisme saat ini membuat posisi lembaga yudikatif terlalu bergantung pada persetujuan eksekutif sebelum sampai ke DPR.
Para Pemohon menginginkan peran Menteri Keuangan dibatasi hanya sebagai fasilitator administratif saja.
Dalam petitumnya, mereka meminta agar usulan anggaran diajukan langsung oleh MA dan MK kepada DPR untuk dibahas lebih dulu.
“Pengesahan dokumen anggaran hanya terbatas pada verifikasi kepatuhan administratif, dan tidak digunakan untuk mengubah, mengurangi, atau membatalkan alokasi hasil pembahasan dengan DPR,” tegas para Pemohon dalam berkasnya.
Ari Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa selama ini Bappenas tidak pernah menyusun kajian khusus soal kemandirian anggaran MA.
Kajian yang disusun pada tahun 2024 silam lebih fokus pada penguatan struktur organisasi, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana.
Bappenas meyakini bahwa tata kelola keuangan yang ada saat ini sudah cukup untuk mendukung tujuan pembangunan nasional tanpa menggerus independensi hakim.