27 C
Makassar
18 January 2026, 17:36 PM WITA

Bappenas di MK: Anggaran MA dan MK Harus Tetap Setara dengan Lembaga Negara Lain

“Hal ini memunculkan risiko kekurangan anggaran pada kementerian/lembaga lainnya,” tambah Ari menekankan pentingnya asas pelayanan yang baik sesuai UU Administrasi Pemerintahan.

Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa, Nurhidayat, serta Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum, Irfan Kamil.

Para Pemohon menilai prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak akan terwujud tanpa kemandirian anggaran.

Mereka menganggap mekanisme saat ini membuat posisi lembaga yudikatif terlalu bergantung pada persetujuan eksekutif sebelum sampai ke DPR.

Para Pemohon menginginkan peran Menteri Keuangan dibatasi hanya sebagai fasilitator administratif saja.

Dalam petitumnya, mereka meminta agar usulan anggaran diajukan langsung oleh MA dan MK kepada DPR untuk dibahas lebih dulu.

“Pengesahan dokumen anggaran hanya terbatas pada verifikasi kepatuhan administratif, dan tidak digunakan untuk mengubah, mengurangi, atau membatalkan alokasi hasil pembahasan dengan DPR,” tegas para Pemohon dalam berkasnya.

Ari Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa selama ini Bappenas tidak pernah menyusun kajian khusus soal kemandirian anggaran MA.

Kajian yang disusun pada tahun 2024 silam lebih fokus pada penguatan struktur organisasi, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana.

Baca Juga: 
Gugat Aturan Pernikahan Beda Agama, Pemohon Minta MK Perjelas Aturan Pencatatan Pernikahan

Bappenas meyakini bahwa tata kelola keuangan yang ada saat ini sudah cukup untuk mendukung tujuan pembangunan nasional tanpa menggerus independensi hakim.

“Hal ini memunculkan risiko kekurangan anggaran pada kementerian/lembaga lainnya,” tambah Ari menekankan pentingnya asas pelayanan yang baik sesuai UU Administrasi Pemerintahan.

Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa, Nurhidayat, serta Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum, Irfan Kamil.

Para Pemohon menilai prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak akan terwujud tanpa kemandirian anggaran.

Mereka menganggap mekanisme saat ini membuat posisi lembaga yudikatif terlalu bergantung pada persetujuan eksekutif sebelum sampai ke DPR.

Para Pemohon menginginkan peran Menteri Keuangan dibatasi hanya sebagai fasilitator administratif saja.

Dalam petitumnya, mereka meminta agar usulan anggaran diajukan langsung oleh MA dan MK kepada DPR untuk dibahas lebih dulu.

“Pengesahan dokumen anggaran hanya terbatas pada verifikasi kepatuhan administratif, dan tidak digunakan untuk mengubah, mengurangi, atau membatalkan alokasi hasil pembahasan dengan DPR,” tegas para Pemohon dalam berkasnya.

Ari Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa selama ini Bappenas tidak pernah menyusun kajian khusus soal kemandirian anggaran MA.

Kajian yang disusun pada tahun 2024 silam lebih fokus pada penguatan struktur organisasi, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana.

Baca Juga: 
Uji UU Peradilan Militer di MK, Pemohon Persoalkan Impunitas Prajurit dan Supremasi Sipil

Bappenas meyakini bahwa tata kelola keuangan yang ada saat ini sudah cukup untuk mendukung tujuan pembangunan nasional tanpa menggerus independensi hakim.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/