27 C
Makassar
18 January 2026, 17:35 PM WITA

Laras Faizati Berharap Dapat Keadilan Saat Hadapi Vonis Hakim Besok

“Sungguh ironis, ekspresi kemarahan Laras atas tewasnya Affan Kurniawan berujung penangkapan dan penahanan selama empat bulan. Tuntutan jaksa satu tahun menambah ironi ketidakadilan yang Laras alami di kasus yang sejatinya bukan kriminal,” ujarnya dilansir dari Amnesty Indonesia, Rabu (14/01/2026).

Ia berharap putusan hakim besok mencerminkan keadilan dan hak asasi manusia.

“Majelis hakim di PN Jakarta Selatan harus membuat putusan yang mencerminkan keadilan dan hak asasi manusia. Ini penting untuk memastikan masih ada kebebasan berekspresi di Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah melayangkan tuntutan pidana selama 1 tahun penjara terhadap Laras.

Jaksa menilai Laras terbukti secara sah melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP terkait penyebaran tulisan yang menghasut masyarakat untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi besar pada 29 Agustus 2025 yang berakhir dengan kerusuhan.

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa berkeyakinan bahwa Laras memiliki peran dalam menyiarkan atau mempertunjukkan tulisan yang memicu eskalasi kekerasan di muka umum.

Baca Juga: 
Habiburokhman Jamin KUHP dan KUHAP Baru Lindungi Pandji Pragiwaksono

Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan kini tengah mempersiapkan amar putusan yang akan dibacakan besok sore.

Putusan ini akan menjadi penentu apakah Laras dapat pulang sebagai orang bebas atau harus menjalani sisa masa hukuman sebagaimana tuntutan jaksa.

“Sungguh ironis, ekspresi kemarahan Laras atas tewasnya Affan Kurniawan berujung penangkapan dan penahanan selama empat bulan. Tuntutan jaksa satu tahun menambah ironi ketidakadilan yang Laras alami di kasus yang sejatinya bukan kriminal,” ujarnya dilansir dari Amnesty Indonesia, Rabu (14/01/2026).

Ia berharap putusan hakim besok mencerminkan keadilan dan hak asasi manusia.

“Majelis hakim di PN Jakarta Selatan harus membuat putusan yang mencerminkan keadilan dan hak asasi manusia. Ini penting untuk memastikan masih ada kebebasan berekspresi di Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah melayangkan tuntutan pidana selama 1 tahun penjara terhadap Laras.

Jaksa menilai Laras terbukti secara sah melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP terkait penyebaran tulisan yang menghasut masyarakat untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi besar pada 29 Agustus 2025 yang berakhir dengan kerusuhan.

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa berkeyakinan bahwa Laras memiliki peran dalam menyiarkan atau mempertunjukkan tulisan yang memicu eskalasi kekerasan di muka umum.

Baca Juga: 
Dosen Ludahi Kasir di Makassar Dipecat, Status ASN Masih Melekat

Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan kini tengah mempersiapkan amar putusan yang akan dibacakan besok sore.

Putusan ini akan menjadi penentu apakah Laras dapat pulang sebagai orang bebas atau harus menjalani sisa masa hukuman sebagaimana tuntutan jaksa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/