27 C
Makassar
18 January 2026, 17:32 PM WITA

HIPMI Sebut KUHP dan KUHAP Beri Kepastian Hukum Sebagai Fondasi dalam Iklim Usaha

Overview: 

  • HIPMI menilai pemberlakuan KUHAP baru memberikan kepastian bagi ekosistem startup dan ekonomi kreatif di tengah arus digitalisasi.
  • Pengusaha muda mengapresiasi Komisi III DPR RI karena melibatkan aspirasi dunia usaha dalam perumusan regulasi sehingga hukum tidak lagi bersifat multitafsir atau represif.
  • Reformasi hukum acara ini dipandang sebagai kunci daya tarik investasi, di mana sistem hukum yang akuntabel akan menumbuhkan kepercayaan pasar dan menciptakan lapangan kerja.

SulawesiPos.com – Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) menyambut baik pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 20 Tahun 2025) sebagai pendamping formil KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan iklim usaha yang sehat serta memberikan perlindungan bagi para pengusaha muda di era digital.

Ketua BPP HIPMI Bidang Sinergitas Danantara, BUMN, dan BUMD, Anthony Leong menegaskan bahwa sistem hukum acara yang transparan dan relevan sangat dibutuhkan agar inovasi startup dan ekonomi kreatif tidak terhambat oleh kekhawatiran kriminalisasi.

Baca Juga: 
Menkum: KUHP dan KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

“KUHAP yang berlaku saat ini disusun dalam konteks yang jauh berbeda dengan realitas dunia usaha sekarang. Digitalisasi, ekonomi kreatif, hingga startup berbasis teknologi membutuhkan kepastian hukum agar inovasi tidak terhambat,” ujar Anthony Leong, Minggu (11/1/2026).

HIPMI secara khusus memberikan apresiasi kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman yang dinilai berhasil mengawal pembahasan KUHAP baru dengan pendekatan yang terbuka terhadap aspirasi kalangan pengusaha.

Menurut Anthony, komunikasi yang baik antara legislatif dan pelaku usaha memastikan hukum yang lahir tidak bersifat elitis.

“Kami melihat adanya upaya untuk mendengar aspirasi publik, termasuk dari kalangan pengusaha. Ini penting agar KUHAP yang lahir nanti tidak bersifat elitis, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Anthony menekankan bahwa kepastian proses hukum merupakan indikator utama bagi investor domestik maupun asing sebelum menanamkan modal di Indonesia.

Reformasi hukum acara pidana diharapkan mampu menyeimbangkan efektivitas penegakan hukum dengan perlindungan hak warga negara melalui prinsip keadilan restoratif.

Baca Juga: 
Delik Aduan dan Delik Materiil, Apa Perbedaannya Dalam Hukum Pidana?

“Negara hukum yang kuat bukanlah negara yang menakutkan warganya, melainkan negara yang memberi rasa aman. Jika hukum acara pidana jelas dan akuntabel, maka kepercayaan akan tumbuh, investasi meningkat, dan lapangan kerja tercipta,” tegas Anthony.

Overview: 

  • HIPMI menilai pemberlakuan KUHAP baru memberikan kepastian bagi ekosistem startup dan ekonomi kreatif di tengah arus digitalisasi.
  • Pengusaha muda mengapresiasi Komisi III DPR RI karena melibatkan aspirasi dunia usaha dalam perumusan regulasi sehingga hukum tidak lagi bersifat multitafsir atau represif.
  • Reformasi hukum acara ini dipandang sebagai kunci daya tarik investasi, di mana sistem hukum yang akuntabel akan menumbuhkan kepercayaan pasar dan menciptakan lapangan kerja.

SulawesiPos.com – Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) menyambut baik pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 20 Tahun 2025) sebagai pendamping formil KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan iklim usaha yang sehat serta memberikan perlindungan bagi para pengusaha muda di era digital.

Ketua BPP HIPMI Bidang Sinergitas Danantara, BUMN, dan BUMD, Anthony Leong menegaskan bahwa sistem hukum acara yang transparan dan relevan sangat dibutuhkan agar inovasi startup dan ekonomi kreatif tidak terhambat oleh kekhawatiran kriminalisasi.

Baca Juga: 
Wakil Ketua Komisi I DPR Sebut RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Bentuk Keseriusan Negara dalam Tantangan Geopolitik

“KUHAP yang berlaku saat ini disusun dalam konteks yang jauh berbeda dengan realitas dunia usaha sekarang. Digitalisasi, ekonomi kreatif, hingga startup berbasis teknologi membutuhkan kepastian hukum agar inovasi tidak terhambat,” ujar Anthony Leong, Minggu (11/1/2026).

HIPMI secara khusus memberikan apresiasi kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman yang dinilai berhasil mengawal pembahasan KUHAP baru dengan pendekatan yang terbuka terhadap aspirasi kalangan pengusaha.

Menurut Anthony, komunikasi yang baik antara legislatif dan pelaku usaha memastikan hukum yang lahir tidak bersifat elitis.

“Kami melihat adanya upaya untuk mendengar aspirasi publik, termasuk dari kalangan pengusaha. Ini penting agar KUHAP yang lahir nanti tidak bersifat elitis, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Anthony menekankan bahwa kepastian proses hukum merupakan indikator utama bagi investor domestik maupun asing sebelum menanamkan modal di Indonesia.

Reformasi hukum acara pidana diharapkan mampu menyeimbangkan efektivitas penegakan hukum dengan perlindungan hak warga negara melalui prinsip keadilan restoratif.

Baca Juga: 
DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Fokus Miskinkan Koruptor dan Pulihkan Kas Negara

“Negara hukum yang kuat bukanlah negara yang menakutkan warganya, melainkan negara yang memberi rasa aman. Jika hukum acara pidana jelas dan akuntabel, maka kepercayaan akan tumbuh, investasi meningkat, dan lapangan kerja tercipta,” tegas Anthony.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/