27 C
Makassar
18 January 2026, 19:10 PM WITA

Asas-Asas Hukum Pidana yang Digunakan dalam KUHP Baru

Penerapan asas ini menjamin bahwa hukum pidana Indonesia sangat menghargai harkat manusia.

  1. Asas Ne Bis In Idem

Asas Ne Bis In Idem melarang seseorang dituntut atau diadili untuk kedua kalinya atas perbuatan yang sama jika sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Asas ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah seseorang berada dalam ketakutan yang terus-menerus akan ancaman hukuman atas satu kesalahan yang sudah ia pertanggungjawabkan sebelumnya.

Dalam konteks KUHP baru, asas ini menjadi sangat penting untuk menjaga wibawa pengadilan dan efisiensi penegakan hukum.

Jika sebuah perkara sudah diputus dan pelakunya sudah menjalani hukuman atau dinyatakan bebas, maka jaksa tidak diperkenankan membuka kembali kasus tersebut dengan tuduhan yang sama di masa depan.

Baca Juga: 
Kanwil Kemenkum Sulteng Sebut KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana

Penerapan asas ini menjamin bahwa hukum pidana Indonesia sangat menghargai harkat manusia.

  1. Asas Ne Bis In Idem

Asas Ne Bis In Idem melarang seseorang dituntut atau diadili untuk kedua kalinya atas perbuatan yang sama jika sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Asas ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah seseorang berada dalam ketakutan yang terus-menerus akan ancaman hukuman atas satu kesalahan yang sudah ia pertanggungjawabkan sebelumnya.

Dalam konteks KUHP baru, asas ini menjadi sangat penting untuk menjaga wibawa pengadilan dan efisiensi penegakan hukum.

Jika sebuah perkara sudah diputus dan pelakunya sudah menjalani hukuman atau dinyatakan bebas, maka jaksa tidak diperkenankan membuka kembali kasus tersebut dengan tuduhan yang sama di masa depan.

Baca Juga: 
Mahasiswa Hukum Ajukan Uji Materi di MK Terkait Risiko Kriminalisasi Dengan Dalih Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/