Overview:
SulawesiPos.com – Indonesia telah memasuki babak baru dalam sejarah hukumnya sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara penuh pada awal Januari 2026.
Menurut pemerintah, kehadiran KUHP Nasional ini bukan sekadar mengganti produk hukum peninggalan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht), melainkan sebuah upaya besar untuk melakukan dekolonisasi dan demokratisasi hukum pidana.
Produk hukum ini dirancang dengan menggeser paradigma dari keadilan retributif yang bersifat pembalasan menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif yang lebih humanis dan sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.
Penerapan KUHP baru ini membawa perubahan signifikan pada struktur dan materi muatan hukum, namun tetap berdiri kokoh di atas fondasi asas-asas hukum yang menjamin kepastian serta perlindungan hak asasi manusia.
Asas-asas ini berfungsi sebagai kompas bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, jaksa, hingga hakim dalam memutus sebuah perkara agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.
Berikut adalah rincian asas-asas utama yang berlaku dalam KUHP Nasional beserta penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Asas legalitas merupakan pilar paling mendasar dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
Dalam KUHP baru, asas ini ditegaskan sebagai jaminan bahwa seseorang tidak boleh dihukum secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas dan tertulis.
Secara filosofis, asas ini melindungi warga negara dari tindakan represif penguasa yang mungkin membuat aturan secara mendadak untuk menghukum seseorang.
Hal ini juga mencakup larangan penggunaan hukum secara surut (non-retroaktif), artinya hukum yang baru dibuat hari ini tidak bisa digunakan untuk mengadili perbuatan yang dilakukan kemarin.
Asas teritorial menetapkan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Wilayah ini mencakup daratan, perairan, hingga ruang udara di atasnya.
KUHP baru mempertegas kedaulatan hukum Indonesia agar tidak ada celah bagi kejahatan yang terjadi di tanah air, baik dilakukan oleh WNI maupun warga negara asing.
Lebih jauh lagi, KUHP Nasional memperluas jangkauan ini melalui asas nasional pasif dan asas perlindungan.
Asas kesalahan menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dijatuhi pidana jika ia memiliki unsur kesalahan, baik berupa kesengajaan (dolus) maupun kealpaan (culpa).
Dalam paradigma KUHP baru, pemidanaan tidak lagi hanya melihat pada perbuatan jahatnya saja, tetapi juga pada batin pelakunya.
Jika seseorang melakukan perbuatan yang dilarang tetapi ia terbukti tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab atau tidak ada unsur kesalahan, maka ia tidak dapat dipidana.
Penerapan asas ini menjamin bahwa hukum pidana Indonesia sangat menghargai harkat manusia.
Asas Ne Bis In Idem melarang seseorang dituntut atau diadili untuk kedua kalinya atas perbuatan yang sama jika sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Asas ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah seseorang berada dalam ketakutan yang terus-menerus akan ancaman hukuman atas satu kesalahan yang sudah ia pertanggungjawabkan sebelumnya.
Dalam konteks KUHP baru, asas ini menjadi sangat penting untuk menjaga wibawa pengadilan dan efisiensi penegakan hukum.
Jika sebuah perkara sudah diputus dan pelakunya sudah menjalani hukuman atau dinyatakan bebas, maka jaksa tidak diperkenankan membuka kembali kasus tersebut dengan tuduhan yang sama di masa depan.