27 C
Makassar
18 January 2026, 19:10 PM WITA

Asas-Asas Hukum Pidana yang Digunakan dalam KUHP Baru

Hal ini juga mencakup larangan penggunaan hukum secara surut (non-retroaktif), artinya hukum yang baru dibuat hari ini tidak bisa digunakan untuk mengadili perbuatan yang dilakukan kemarin.

  1. Asas Teritorial dan Perluasannya

Asas teritorial menetapkan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Wilayah ini mencakup daratan, perairan, hingga ruang udara di atasnya.

KUHP baru mempertegas kedaulatan hukum Indonesia agar tidak ada celah bagi kejahatan yang terjadi di tanah air, baik dilakukan oleh WNI maupun warga negara asing.

Lebih jauh lagi, KUHP Nasional memperluas jangkauan ini melalui asas nasional pasif dan asas perlindungan.

  1. Asas Kesalahan (Tiada Pidana Tanpa Kesalahan / Geen Straf Zonder Schuld)

Asas kesalahan menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dijatuhi pidana jika ia memiliki unsur kesalahan, baik berupa kesengajaan (dolus) maupun kealpaan (culpa).

Dalam paradigma KUHP baru, pemidanaan tidak lagi hanya melihat pada perbuatan jahatnya saja, tetapi juga pada batin pelakunya.

Baca Juga: 
Sambut Era Hukum Baru, JAMPIDUM Selenggarakan Bimtek Nasional KUHP dan KUHAP 2026

Jika seseorang melakukan perbuatan yang dilarang tetapi ia terbukti tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab atau tidak ada unsur kesalahan, maka ia tidak dapat dipidana.

Hal ini juga mencakup larangan penggunaan hukum secara surut (non-retroaktif), artinya hukum yang baru dibuat hari ini tidak bisa digunakan untuk mengadili perbuatan yang dilakukan kemarin.

  1. Asas Teritorial dan Perluasannya

Asas teritorial menetapkan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Wilayah ini mencakup daratan, perairan, hingga ruang udara di atasnya.

KUHP baru mempertegas kedaulatan hukum Indonesia agar tidak ada celah bagi kejahatan yang terjadi di tanah air, baik dilakukan oleh WNI maupun warga negara asing.

Lebih jauh lagi, KUHP Nasional memperluas jangkauan ini melalui asas nasional pasif dan asas perlindungan.

  1. Asas Kesalahan (Tiada Pidana Tanpa Kesalahan / Geen Straf Zonder Schuld)

Asas kesalahan menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dijatuhi pidana jika ia memiliki unsur kesalahan, baik berupa kesengajaan (dolus) maupun kealpaan (culpa).

Dalam paradigma KUHP baru, pemidanaan tidak lagi hanya melihat pada perbuatan jahatnya saja, tetapi juga pada batin pelakunya.

Baca Juga: 
Gugat Ambang Batas Usia Kepala Desa, Dua Mahasiswi Uji UU Desa di Mahkamah Konstitusi

Jika seseorang melakukan perbuatan yang dilarang tetapi ia terbukti tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab atau tidak ada unsur kesalahan, maka ia tidak dapat dipidana.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/