Beberapa poin krusial yang dibahas dalam Bimtek ini meliputi perubahan norma pidana yang berupa penyesuaian terhadap delik-delik baru dan klasifikasi sanksi, mekanisme tata cara penyidikan dan penuntutan sesuai standar KUHAP terbaru, dan pengarusutamaan keadilan bagi korban dan masyarakat dalam setiap kebijakan penuntutan.
Melalui pembekalan ini, Kejaksaan Agung menargetkan seluruh satuan kerja memiliki kesiapan 100 persen dalam mengaplikasikan aturan baru di lapangan.
Fokus utama ke depan adalah memastikan proses hukum tidak hanya mengejar kepastian hukum formal, tetapi juga akuntabel dan berorientasi pada pemulihan keadaan serta keadilan substantif bagi seluruh rakyat Indonesia.

