Overview:
- Jampidum menyelenggarakan bimtek nasional untuk seluruh jaksa tentang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
- Kegiatan dilaksanakan guna menyelaraskan paradigma penegakan hukum diseluruh lingkup kerja kejaksaan se-Indonesia
- Jampidum menekankan pemahaman komprehensif, terintegrasi, dan selaras guna terselenggaranya harmonisasi penegakan hukum.
SulawesiPos.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI, Prof Dr Asep N Mulyana secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) nasional guna menyiapkan seluruh jajaran Jaksa dalam menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Kegiatan yang digelar secara virtual pada Jumat (9/1/2026) ini diikuti oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia.
Bimtek ini dirancang sebagai ruang strategis untuk menyelaraskan paradigma penegakan hukum di tengah perubahan fundamental sistem hukum pidana nasional.
Dalam arahannya, Prof. Asep N. Mulyana menekankan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada tahun 2026 bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan, melainkan sebuah transformasi besar yang menyentuh aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
KPK Panggil Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto, Bakal Reuni dengan Anak di Penjara?
“Perubahan regulasi ini tidak hanya bersifat normatif. Oleh karena itu, seluruh Jaksa harus memiliki pemahaman yang komprehensif, terintegrasi, dan selaras agar pelaksanaannya tidak menimbulkan disharmoni dalam praktik penegakan hukum,” ujar Prof. Asep di hadapan ribuan peserta virtual.
Ia menambahkan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kunci utama agar Kejaksaan mampu menjalankan tugas penuntutan yang profesional, proporsional, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia di era regulasi baru ini.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Plt. Sekretaris JAMPIDUM, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., yang memberikan pemaparan materi terkait teknis penerapan regulasi.
Ia menegaskan pentingnya konsistensi pelaksanaan di seluruh jajaran agar transformasi hukum pidana dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

