Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan catatan agar para pemohon memperkuat legal standing atau kedudukan hukum mereka.
“Kerugian itu juga harus diuraikan secara mendalam, bagaimana itu bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945. Itu yang belum terlalu dalam Saudara elaborasi,” tutur Ridwan.

