Overview
- UU Peradilan Militer yang dipermasalahkan adalah pasal 9, 43, dan 127 yang memuat tentang penyelesaian perkara anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum
- Kuasa hukum pemohon menilai UU ini melanggar asas equality before the law
- Hakim konstitusi menilai penyusunan permohonan sudah rapi dan sistematis sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025
SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer) pada Kamis (08/01/2026).
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, yang mempersoalkan yurisdiksi peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Sidang panel dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan M. Guntur Hamzah.
Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan pokok-pokok permohonan dari para Pemohon.
Kuasa hukum para Pemohon, Ibnu Syamsul Hidayat, dalam persidangan menegaskan bahwa eksklusivitas peradilan militer bagi prajurit yang melakukan tindak pidana umum bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Para Pemohon mengujikan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.
Mereka menilai Pasal 9 angka 1 memberikan kedudukan khusus yang berpotensi melahirkan impunitas.
“Frasa ‘mengadili tindak pidana’ dalam Pasal 9 angka 1 membuka peluang penafsiran luas, di mana peradilan militer tidak hanya mengadili pelanggaran disiplin, tetapi juga tindak pidana umum seperti korupsi, narkotika, hingga KDRT dan perlindungan anak,” tegas Ibnu di ruang sidang MK.
Lebih lanjut, Pemohon berargumen bahwa dominasi yurisdiksi militer atas peradilan umum melemahkan supremasi sipil dalam sistem demokrasi. Menurut mereka, tindak pidana umum yang dilakukan prajurit seharusnya tunduk pada peradilan umum sebagaimana warga negara lainnya.
Dalam permohonannya, Pemohon turut menyuguhkan perbandingan hukum internasional untuk memperkuat dalil mereka.

