27 C
Makassar
18 January 2026, 19:11 PM WITA

Uji UU Peradilan Militer di MK, Pemohon Persoalkan Impunitas Prajurit dan Supremasi Sipil

Mereka mencontohkan Amerika Serikat yang memiliki batasan jelas kapan perkara prajurit harus diserahkan ke peradilan umum, terutama jika melibatkan korban warga sipil.

Selain itu, Pemohon merujuk pada praktik di Afrika Selatan dan Belanda yang telah membatasi secara ketat atau menghapus kewenangan peradilan militer dalam mengadili tindak pidana umum demi menjamin supremasi hukum sipil dan perlindungan hak asasi manusia.

Merespons pemaparan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengapresiasi penyusunan permohonan yang dinilai sudah rapi dan sistematis sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.

Meski demikian, Guntur memberikan catatan agar Pemohon memperkuat dalil kerugian konstitusional dengan bukti-bukti faktual.

“Beberapa dalil perlu diperkuat dengan bukti faktual untuk menunjukkan kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang diuji. Pengujian terhadap Pasal 9 cukup kuat dari aspek kedudukan hukum, namun norma lain masih memerlukan penguatan argumentasi,” saran Guntur.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi para Pemohon untuk melakukan perbaikan. Dokumen perbaikan permohonan tersebut paling lambat harus diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 21 Januari 2026.

Baca Juga: 
Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, Warga Persoalkan Ketidakpastian Status Jakarta dan Ibu Kota Baru

Mereka mencontohkan Amerika Serikat yang memiliki batasan jelas kapan perkara prajurit harus diserahkan ke peradilan umum, terutama jika melibatkan korban warga sipil.

Selain itu, Pemohon merujuk pada praktik di Afrika Selatan dan Belanda yang telah membatasi secara ketat atau menghapus kewenangan peradilan militer dalam mengadili tindak pidana umum demi menjamin supremasi hukum sipil dan perlindungan hak asasi manusia.

Merespons pemaparan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengapresiasi penyusunan permohonan yang dinilai sudah rapi dan sistematis sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.

Meski demikian, Guntur memberikan catatan agar Pemohon memperkuat dalil kerugian konstitusional dengan bukti-bukti faktual.

“Beberapa dalil perlu diperkuat dengan bukti faktual untuk menunjukkan kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang diuji. Pengujian terhadap Pasal 9 cukup kuat dari aspek kedudukan hukum, namun norma lain masih memerlukan penguatan argumentasi,” saran Guntur.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi para Pemohon untuk melakukan perbaikan. Dokumen perbaikan permohonan tersebut paling lambat harus diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 21 Januari 2026.

Baca Juga: 
Gugat Ambang Batas Usia Kepala Desa, Dua Mahasiswi Uji UU Desa di Mahkamah Konstitusi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/