Overview:
SulawesiPos.com – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa materi stand-up comedy yang dibawakan Pandji Pragiwaksono terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Mahfud bahkan menyatakan kesiapannya untuk membela Pandji jika komika tersebut terseret ke ranah hukum.
Dalam unggahan di kanal YouTube pribadinya, Kamis (08/01/2026), Mahfud menilai materi Pandji yang menyebut Gibran terlihat mengantuk adalah bentuk penilaian subjektif yang sangat lumrah dan tidak memenuhi unsur penghinaan terhadap harkat dan martabat.
“Pertama, orang bilang orang mengantuk tuh masa menghina? ‘Kamu kok ngantuk,’ gitu kan? Nggak apa-apa, orang mengantuk itu biasa,” ujar Mahfud menanggapi polemik yang muncul dari pertunjukan spesial bertajuk Mens Rea tersebut.
Mahfud memberikan argumen hukum yang kuat terkait waktu kejadian (locus dan tempus delicti).
Ia menjelaskan bahwa meskipun KUHP Nasional yang baru memuat pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218), aturan tersebut baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
Sementara itu, pertunjukan Pandji Pragiwaksono dilakukan pada 30 Oktober 2025. Sesuai dengan asas legalitas dalam hukum pidana, sebuah aturan tidak dapat berlaku surut (non-retroaktif).
“Khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 (Januari 2026). Tidak akan dihukum Mas Pandji, tenang. Nanti saya yang bela,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Sebagai informasi, regulasi mengenai perlindungan martabat kepala negara kini diatur lebih spesifik dalam KUHP baru melalui:
Namun, Mahfud mengingatkan bahwa pasal-pasal tersebut bersifat delik aduan.
Berdasarkan Pasal 220 ayat (2), proses hukum hanya bisa berjalan jika ada aduan tertulis langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.
Langkah Mahfud MD untuk pasang badan bagi Pandji dinilai sebagai upaya menjaga ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi para seniman komedi.
Menurutnya, pemidanaan terhadap kritik atau candaan subjektif akan menjadi preseden buruk bagi iklim keterbukaan di Indonesia.
Sebelumnya materi stand-up comedy Pandji menimbulkan perdebatan di media sosial setelah ditayangkan di salah satu layanan streaming film digital, sebab menyebutkan nama berbagai tokoh secara terang-terangan.