Categories: Hukum

Berikut 5 Perbedaan Mendasar Hukum Pidana dan Perdata di Indonesia

SulawesiPos.com – Di tengah transformasi besar hukum nasional yang ditandai dengan berlakunya KUHP baru, pemahaman masyarakat mengenai klasifikasi hukum menjadi krusial.

Sering kali, batas antara ranah pidana dan perdata dianggap kabur, padahal keduanya memiliki karakteristik, prosedur, dan tujuan yang sangat bertolak belakang.

Secara garis besar, hukum pidana mengatur hubungan antara individu dengan negara terkait pelanggaran kepentingan umum, sementara hukum perdata mengatur hubungan antarindividu terkait kepentingan pribadi.

Berikut adalah lima perbedaan mendasar yang telah dirangkum dari berbagai sumber oleh redaksi untuk dipahami oleh masyarakat

  1. Objek dan Sifat Kepentingan

Perbedaan paling fundamental terletak pada kepentingannya.

Hukum pidana bersifat publik, artinya negara hadir untuk melindungi kepentingan umum dari tindakan yang dianggap merusak tatanan sosial (seperti pencurian atau pembunuhan).

Sebaliknya, hukum perdata bersifat privat, yang menitikberatkan pada perlindungan hak individu dalam hubungan kontraktual atau keluarga (seperti utang-piutang atau warisan).

  1. Inisiatif dan Alat Bukti (Proses Peradilan)

Dalam perkara pidana, inisiatif perkara datang dari negara melalui aparat penegak hukum (Polisi dan Jaksa). Korban tidak dapat menghentikan kasus jika sudah masuk ranah pidana murni.

Dalam hukum perdata, inisiatif sepenuhnya berada di tangan individu yang merasa dirugikan (Penggugat). Jika Penggugat mencabut gugatannya, maka perkara selesai.

  1. Standar Pembuktian

Hukum pidana memiliki standar pembuktian yang sangat tinggi, yakni “melampaui keraguan yang beralasan” (beyond reasonable doubt). Hal ini dikarenakan sanksi pidana menyangkut kebebasan seseorang.

Sementara itu, hukum perdata menggunakan prinsip “keseimbangan probabilitas” (preponderance of evidence), di mana pihak yang memiliki bukti lebih kuat akan memenangkan perkara.

  1. Jenis dan Tujuan Sanksi

Tujuan utama hukum pidana adalah memberikan efek jera (deterrence) dan hukuman bagi pelaku, dengan sanksi berupa denda kepada negara, penjara, atau hukuman mati.

Di sisi lain, hukum perdata bertujuan untuk memulihkan keadaan korban ke posisi semula (restitution). Sanksinya biasanya berupa ganti rugi materiil atau pemenuhan prestasi (kewajiban) sesuai kesepakatan.

  1. Mekanisme Perdamaian

Dalam hukum perdata, perdamaian melalui mediasi sangat dianjurkan bahkan menjadi tahap wajib di pengadilan.

Namun, dalam hukum pidana (terutama tindak pidana berat), perdamaian antara pelaku dan korban tidak secara otomatis menghapuskan tuntutan hukum, kecuali untuk tindak pidana ringan tertentu yang kini mulai mengadopsi prinsip restorative justice dalam KUHP baru.

 

Memahami perbedaan ini sangat penting agar masyarakat tidak salah dalam menempuh jalur hukum. Melaporkan urusan utang-piutang murni ke kepolisian (pidana), misalnya, sering kali berakhir dengan penolakan karena perkara tersebut masuk dalam ranah perdata yang seharusnya diselesaikan melalui gugatan di Pengadilan Negeri. (amh)

Admin

Share
Published by
Admin
Tags: Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Pengadilan