27 C
Makassar
18 January 2026, 19:09 PM WITA

Berikut 5 Perbedaan Mendasar Hukum Pidana dan Perdata di Indonesia

  1. Standar Pembuktian

Hukum pidana memiliki standar pembuktian yang sangat tinggi, yakni “melampaui keraguan yang beralasan” (beyond reasonable doubt). Hal ini dikarenakan sanksi pidana menyangkut kebebasan seseorang.

Sementara itu, hukum perdata menggunakan prinsip “keseimbangan probabilitas” (preponderance of evidence), di mana pihak yang memiliki bukti lebih kuat akan memenangkan perkara.

  1. Jenis dan Tujuan Sanksi

Tujuan utama hukum pidana adalah memberikan efek jera (deterrence) dan hukuman bagi pelaku, dengan sanksi berupa denda kepada negara, penjara, atau hukuman mati.

Di sisi lain, hukum perdata bertujuan untuk memulihkan keadaan korban ke posisi semula (restitution). Sanksinya biasanya berupa ganti rugi materiil atau pemenuhan prestasi (kewajiban) sesuai kesepakatan.

  1. Mekanisme Perdamaian

Dalam hukum perdata, perdamaian melalui mediasi sangat dianjurkan bahkan menjadi tahap wajib di pengadilan.

Namun, dalam hukum pidana (terutama tindak pidana berat), perdamaian antara pelaku dan korban tidak secara otomatis menghapuskan tuntutan hukum, kecuali untuk tindak pidana ringan tertentu yang kini mulai mengadopsi prinsip restorative justice dalam KUHP baru.

Baca Juga: 
Soroti Gugatan KUHP di MK, Habiburokhman: Penggugat Belum Pahami Aturan Secara Utuh

 

Memahami perbedaan ini sangat penting agar masyarakat tidak salah dalam menempuh jalur hukum. Melaporkan urusan utang-piutang murni ke kepolisian (pidana), misalnya, sering kali berakhir dengan penolakan karena perkara tersebut masuk dalam ranah perdata yang seharusnya diselesaikan melalui gugatan di Pengadilan Negeri. (amh)

  1. Standar Pembuktian

Hukum pidana memiliki standar pembuktian yang sangat tinggi, yakni “melampaui keraguan yang beralasan” (beyond reasonable doubt). Hal ini dikarenakan sanksi pidana menyangkut kebebasan seseorang.

Sementara itu, hukum perdata menggunakan prinsip “keseimbangan probabilitas” (preponderance of evidence), di mana pihak yang memiliki bukti lebih kuat akan memenangkan perkara.

  1. Jenis dan Tujuan Sanksi

Tujuan utama hukum pidana adalah memberikan efek jera (deterrence) dan hukuman bagi pelaku, dengan sanksi berupa denda kepada negara, penjara, atau hukuman mati.

Di sisi lain, hukum perdata bertujuan untuk memulihkan keadaan korban ke posisi semula (restitution). Sanksinya biasanya berupa ganti rugi materiil atau pemenuhan prestasi (kewajiban) sesuai kesepakatan.

  1. Mekanisme Perdamaian

Dalam hukum perdata, perdamaian melalui mediasi sangat dianjurkan bahkan menjadi tahap wajib di pengadilan.

Namun, dalam hukum pidana (terutama tindak pidana berat), perdamaian antara pelaku dan korban tidak secara otomatis menghapuskan tuntutan hukum, kecuali untuk tindak pidana ringan tertentu yang kini mulai mengadopsi prinsip restorative justice dalam KUHP baru.

Baca Juga: 
KPK Berkomitmen Akan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

 

Memahami perbedaan ini sangat penting agar masyarakat tidak salah dalam menempuh jalur hukum. Melaporkan urusan utang-piutang murni ke kepolisian (pidana), misalnya, sering kali berakhir dengan penolakan karena perkara tersebut masuk dalam ranah perdata yang seharusnya diselesaikan melalui gugatan di Pengadilan Negeri. (amh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/