SulawesiPos.com – Di tengah transformasi besar hukum nasional yang ditandai dengan berlakunya KUHP baru, pemahaman masyarakat mengenai klasifikasi hukum menjadi krusial.
Sering kali, batas antara ranah pidana dan perdata dianggap kabur, padahal keduanya memiliki karakteristik, prosedur, dan tujuan yang sangat bertolak belakang.
Secara garis besar, hukum pidana mengatur hubungan antara individu dengan negara terkait pelanggaran kepentingan umum, sementara hukum perdata mengatur hubungan antarindividu terkait kepentingan pribadi.
Berikut adalah lima perbedaan mendasar yang telah dirangkum dari berbagai sumber oleh redaksi untuk dipahami oleh masyarakat
- Objek dan Sifat Kepentingan
Perbedaan paling fundamental terletak pada kepentingannya.
Hukum pidana bersifat publik, artinya negara hadir untuk melindungi kepentingan umum dari tindakan yang dianggap merusak tatanan sosial (seperti pencurian atau pembunuhan).
Sebaliknya, hukum perdata bersifat privat, yang menitikberatkan pada perlindungan hak individu dalam hubungan kontraktual atau keluarga (seperti utang-piutang atau warisan).
- Inisiatif dan Alat Bukti (Proses Peradilan)
Dalam perkara pidana, inisiatif perkara datang dari negara melalui aparat penegak hukum (Polisi dan Jaksa). Korban tidak dapat menghentikan kasus jika sudah masuk ranah pidana murni.
Perdalam Peradilan Konstitusi, Mahasiswa Hukum UNUSIA Sambangi Gedung Mahkamah Konstitusi
Dalam hukum perdata, inisiatif sepenuhnya berada di tangan individu yang merasa dirugikan (Penggugat). Jika Penggugat mencabut gugatannya, maka perkara selesai.

