SulawesiPos – Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo) secara resmi menyatakan dukungan penuh dan apresiasi atas pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Organisasi advokat ini menilai transisi hukum tersebut sebagai langkah berani untuk melepaskan diri dari belenggu hukum kolonial.
KUHP dan KUHAP resmi mulai berlaku efektif per Januari 2026.
Sekretaris Jenderal Propindo, Heikal Safar, S.H., menegaskan bahwa momentum awal tahun 2026 merupakan saat yang paling tepat bagi Indonesia untuk memiliki kedaulatan hukum yang utuh.
Ia merujuk pada landasan konstitusional UU Nomor 1 Tahun 2023 yang memang memberikan masa transisi selama tiga tahun sejak diundangkan.
“Saya sebagai Sekjen Propindo atas nama organisasi menyatakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP awal Januari tahun 2026 ini sangat tepat. Faktanya adalah KUHP baru yang disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023 berlaku efektif secara penuh mulai tanggal 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama produk kolonial Belanda,” tegas Heikal Safar dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (04/01/2026).
Heikal, yang juga santer dibicarakan sebagai figur potensial dalam bursa Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2029 itu menambahkan bahwa implementasi regulasi ini menjadi catatan sejarah penting di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, visi kepemimpinan saat ini sejalan dengan spirit KUHP baru yang mengedepankan keadilan korektif dan restoratif, bukan sekadar pembalasan.
“Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, KUHP dan KUHAP resmi diberlakukan demi menjunjung tinggi keadilan yang manusiawi bagi seluruh rakyat Indonesia. Penegakan hukum kita harus jauh lebih manusiawi demi mengedepankan marwah NKRI di kancah dunia,” lanjutnya.
Salah satu poin krusial yang disoroti Propindo adalah proses panjang penyusunan aturan ini yang melibatkan penggalian mendalam terhadap nilai-nilai asli Nusantara.
Heikal menjelaskan bahwa peradaban hukum di Indonesia yang telah berusia ribuan tahun menjadi fondasi utama lahirnya pasal-pasal dalam KUHP baru.
Para ahli hukum nasional dinilai telah berhasil mengkaji keistimewaan hukum adat dan hukum agama untuk kemudian diintegrasikan ke dalam hukum negara.
Hal inilah yang membuat Propindo yakin bahwa aturan baru ini akan lebih diterima oleh masyarakat karena selaras dengan jati diri bangsa.
“Prinsip lahirnya KUHP dan KUHAP yang baru ini adalah untuk menjadikan seluruh rakyat Indonesia semakin lebih sejahtera, lebih produktif, dan lebih terarah menentukan kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Heikal.
Menutup pernyataannya, Heikal Safar menginstruksikan seluruh pengurus Propindo di tanah air untuk turut serta mengawal dan menyosialisasikan aturan ini agar tidak terjadi misinformasi di tingkat akar rumput.
Ia berharap dukungan terbuka ini mampu memberikan rasa tenang dan pemahaman yang akurat kepada masyarakat mengenai status hukum yang berlaku.
“Semoga pernyataan sikap saya atas nama pengurus Propindo di seluruh Indonesia dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat yang lebih akurat mengenai status hukum di Indonesia saat ini,” pungkasnya.
Dengan berlakunya KUHP Nasional ini, Propindo berharap wajah peradilan Indonesia tidak lagi dipandang sebelah mata oleh dunia internasional, melainkan menjadi model bagi sistem hukum yang modern namun tetap menghormati kearifan lokal. (amh)