Heikal menjelaskan bahwa peradaban hukum di Indonesia yang telah berusia ribuan tahun menjadi fondasi utama lahirnya pasal-pasal dalam KUHP baru.
Para ahli hukum nasional dinilai telah berhasil mengkaji keistimewaan hukum adat dan hukum agama untuk kemudian diintegrasikan ke dalam hukum negara.
Hal inilah yang membuat Propindo yakin bahwa aturan baru ini akan lebih diterima oleh masyarakat karena selaras dengan jati diri bangsa.
“Prinsip lahirnya KUHP dan KUHAP yang baru ini adalah untuk menjadikan seluruh rakyat Indonesia semakin lebih sejahtera, lebih produktif, dan lebih terarah menentukan kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Heikal.
Menutup pernyataannya, Heikal Safar menginstruksikan seluruh pengurus Propindo di tanah air untuk turut serta mengawal dan menyosialisasikan aturan ini agar tidak terjadi misinformasi di tingkat akar rumput.
Ia berharap dukungan terbuka ini mampu memberikan rasa tenang dan pemahaman yang akurat kepada masyarakat mengenai status hukum yang berlaku.
“Semoga pernyataan sikap saya atas nama pengurus Propindo di seluruh Indonesia dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat yang lebih akurat mengenai status hukum di Indonesia saat ini,” pungkasnya.
Dengan berlakunya KUHP Nasional ini, Propindo berharap wajah peradilan Indonesia tidak lagi dipandang sebelah mata oleh dunia internasional, melainkan menjadi model bagi sistem hukum yang modern namun tetap menghormati kearifan lokal. (amh)

