Menteri Agus menegaskan bahwa penetapan kerja sosial tetap berada di tangan aparat penegak hukum lainnya.
“Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan asesmen dan atau penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi efektif untuk mengatasi masalah kelebihan penghuni (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
Lebih dari sekadar pengurangan jumlah narapidana, program ini bertujuan meningkatkan kualitas pembinaan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat tanpa mengulangi tindak pidana.
“Harapan kita dapat men-zero-kan pengulangan tindak pidana atau residivi, dan berdampak aktif terhadap pembangunan negara kita tercinta,” tutur Menteri Agus.
Sebagai langkah keseriusan, Kementerian Imipas telah menyurati Ketua Mahkamah Agung sejak 26 November 2025 terkait kesiapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Sebelumnya, uji coba telah dilakukan pada periode Juli-November 2025 dengan melibatkan 9.531 klien di 94 Bapas seluruh Indonesia. (amh)

