30 C
Makassar
18 January 2026, 15:57 PM WITA

KUHP Baru Berlaku, Kemen Imipas Siap Terapkan Hukuman Pidana Kerja Sosial

SulawesiPos.com – Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah mulai berlaku sejak Jumat (02/01/2026) kemarin. Salah satu aturan baru dalam KUHP adalah pidana kerja sosial.

Pidana kerja sosial bagi terdakwa kasus pidana dapat diberikan kepada mereka yang didakwa di bawah 5 tahun penjara.

Hal ini tertulis dalam pasal 85 ayat (1). Bunyinya: (1) Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa koordinasi lintas sektor telah dilakukan untuk mendukung kebijakan ini.

Melalui para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di seluruh Indonesia, pemerintah telah menggandeng pemerintah daerah serta berbagai mitra strategis.

“Kami melalui para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan yaitu kerja sosial,” ujar Menteri Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (03/01/2026) dikutip dari detiknews.

Baca Juga: 
Sidang UU Cipta Kerja: Ahli Sebut Perlu Sanksi Tegas Bagi Pemerintah yang “Membangkang” Putusan MK

Pemerintah telah memetakan sebanyak 968 lokasi yang akan dijadikan tempat pelaksanaan kerja sosial.

Lokasi tersebut mencakup fasilitas publik dan sosial seperti sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.

Selain tempat umum, Menteri Agus menyebutkan terdapat 94 Griya Abhipraya, sejenis rumah singgah pemberdayaan warga binaan yang sudah disiapkan untuk memfasilitasi putusan tersebut.

Dukungan ini diperkuat dengan keterlibatan 1.880 mitra di bawah naungan Bapas.

SulawesiPos.com – Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah mulai berlaku sejak Jumat (02/01/2026) kemarin. Salah satu aturan baru dalam KUHP adalah pidana kerja sosial.

Pidana kerja sosial bagi terdakwa kasus pidana dapat diberikan kepada mereka yang didakwa di bawah 5 tahun penjara.

Hal ini tertulis dalam pasal 85 ayat (1). Bunyinya: (1) Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa koordinasi lintas sektor telah dilakukan untuk mendukung kebijakan ini.

Melalui para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di seluruh Indonesia, pemerintah telah menggandeng pemerintah daerah serta berbagai mitra strategis.

“Kami melalui para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan yaitu kerja sosial,” ujar Menteri Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (03/01/2026) dikutip dari detiknews.

Baca Juga: 
LBH Gekira Sebut KUHP Baru Perkuat Perlindungan Kebebasan Beragama

Pemerintah telah memetakan sebanyak 968 lokasi yang akan dijadikan tempat pelaksanaan kerja sosial.

Lokasi tersebut mencakup fasilitas publik dan sosial seperti sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.

Selain tempat umum, Menteri Agus menyebutkan terdapat 94 Griya Abhipraya, sejenis rumah singgah pemberdayaan warga binaan yang sudah disiapkan untuk memfasilitasi putusan tersebut.

Dukungan ini diperkuat dengan keterlibatan 1.880 mitra di bawah naungan Bapas.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/