SulawesiPos.com – Polisi menangkap seorang guru mengaji berinisial BR (55) di rumahnya di Lingkungan Kalakkara, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah BR dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap enam santriwati yang masih di bawah umur.
“Setelah menerima laporan kita langsung bergerak dan mengamankan tersangka di TKP,” ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, Jumat (2/1/2026).
Perbuatan tersebut diduga terjadi saat proses belajar mengajar mengaji di rumah tersangka yang selama ini juga difungsikan sebagai Tempat Pembelajaran Al-Qur’an (TPA).
Enam korban yang diduga dicabuli merupakan santri tersangka sendiri dengan usia masih belasan tahun.
“Kami telah menetapkannya sebagai tersangka. Laporan dari orang tua korban langsung kami tindak lanjuti dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti,” kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya kepada penyidik.

