SulawesiPos.com – Polisi menangkap seorang guru mengaji berinisial BR (55) di rumahnya di Lingkungan Kalakkara, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah BR dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap enam santriwati yang masih di bawah umur.
“Setelah menerima laporan kita langsung bergerak dan mengamankan tersangka di TKP,” ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, Jumat (2/1/2026).
Perbuatan tersebut diduga terjadi saat proses belajar mengajar mengaji di rumah tersangka yang selama ini juga difungsikan sebagai Tempat Pembelajaran Al-Qur’an (TPA).
Enam korban yang diduga dicabuli merupakan santri tersangka sendiri dengan usia masih belasan tahun.
“Kami telah menetapkannya sebagai tersangka. Laporan dari orang tua korban langsung kami tindak lanjuti dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti,” kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Modus yang digunakan tersangka yakni dengan memeluk dan mencium para korban secara bergantian saat berada di lokasi mengaji.
“Tersangka ini mengakui telah melakukan aksi tidak senonoh kepada sejumlah santrinya. Saat ini yang melapor ada enam orang,” ungkapnya.
Penyidik menelusuri kemungkinan adanya korban lain mengingat jumlah santri yang belajar mengaji di rumah tersangka mencapai belasan anak.
Polisi tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah seiring pendalaman kasus.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Jeneponto dan penanganan perkara dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan mendalami keterangan pelaku dan para saksi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Atas perbuatannya, BH dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Nurman. (tar)