Modus yang digunakan tersangka yakni dengan memeluk dan mencium para korban secara bergantian saat berada di lokasi mengaji.
“Tersangka ini mengakui telah melakukan aksi tidak senonoh kepada sejumlah santrinya. Saat ini yang melapor ada enam orang,” ungkapnya.
Penyidik menelusuri kemungkinan adanya korban lain mengingat jumlah santri yang belajar mengaji di rumah tersangka mencapai belasan anak.
Polisi tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah seiring pendalaman kasus.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Jeneponto dan penanganan perkara dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan mendalami keterangan pelaku dan para saksi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Atas perbuatannya, BH dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Nurman. (tar)

