“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, bahwa yang bersangkutan telah melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang ada dalam lingkup UIM,” bebernya.
DPR Desak Sanksi Disiplin ASN Tetap Ditegakkan
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani atau Ari meminta agar AS tetap dijatuhi sanksi tegas sebagai ASN meskipun telah diberhentikan dari kampus tempatnya mengajar.
Menurut Ari, status AS sebagai aparatur sipil negara menuntut adanya penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena yang bersangkutan berstatus ASN, sanksi harus ditegakkan secara tegas dan proporsional sesuai peraturan, mulai dari sanksi disiplin ASN, sanksi etik oleh perguruan tinggi, hingga permintaan maaf terbuka, agar menimbulkan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bahwa ruang publik dan dunia akademik menuntut sikap beradab, bukan arogansi,” ujar Ari, Senin (29/12/2025).

