SulawesiPos.com – Aktivitas jual beli di marketplace memasuki babak baru mulai Rabu, 1 Juli 2026, setelah pemerintah memberi sinyal bahwa pedagang di platform digital mulai dikenai pajak pertambahan nilai atau PPN. Isu ini langsung menyedot perhatian pelaku usaha daring, dari penjual skala kecil hingga toko online yang sudah lama bergantung pada arus transaksi marketplace.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Indra Surya, yang dikutip ANTARA, saat menjelaskan arah kebijakan perpajakan pada sektor perdagangan digital. Pemerintah menilai skema ini dibutuhkan untuk menata pemungutan pajak di ekosistem niaga elektronik yang terus membesar dalam beberapa tahun terakhir.
Di tengah perkembangan itu, pertanyaan yang segera muncul dari pelaku usaha bukan hanya apakah aturan ini sudah berlaku, tetapi juga siapa yang akan dikenai, bagaimana pungutannya dilakukan, dan apakah marketplace akan berperan langsung dalam pemotongan maupun pemungutan pajak tersebut.
Pemerintah siapkan penataan pajak perdagangan digital
Kebijakan perpajakan pada marketplace sebenarnya bukan isu baru, tetapi mulai kembali menjadi sorotan ketika pemerintah memberi penegasan waktu pemberlakuan pada 1 Juli 2026. Penataan ini diarahkan agar transaksi yang selama ini berlangsung masif di ruang digital tetap masuk dalam sistem pemajakan yang dianggap lebih tertib dan setara.
Bagi pemerintah, perdagangan daring yang tumbuh cepat dinilai perlu berada dalam koridor administrasi pajak yang jelas. Di sisi lain, bagi pelaku usaha, kepastian teknis menjadi hal yang paling ditunggu karena akan menentukan cara berjualan, pencatatan transaksi, hingga kemungkinan penyesuaian harga di etalase daring.
Pelaku usaha menunggu penjelasan teknis
Sejauh ini, perhatian terbesar tertuju pada mekanisme pelaksanaannya. Pelaku usaha ingin mengetahui apakah semua penjual otomatis terdampak, apakah ada batas omzet tertentu, dan seperti apa peran marketplace sebagai perantara transaksi.
Hal ini penting karena dalam praktik perdagangan digital, satu platform bisa diisi pedagang besar, UMKM, reseller, hingga penjual rumahan yang skala usahanya sangat berbeda. Karena itu, kepastian aturan teknis menjadi penentu apakah kebijakan ini akan dipandang sebagai penataan administrasi biasa atau justru menambah beban baru bagi pelaku usaha kecil.
Pemerintah sendiri menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola penerimaan negara di sektor ekonomi digital. Namun di lapangan, respons para pedagang akan sangat ditentukan oleh rincian aturan yang mereka terima, terutama menyangkut beban pungutan, kewajiban pelaporan, dan pengaruhnya terhadap harga jual.
Pasar digital menunggu dampak langsung
Mulai 1 Juli 2026, isu PPN untuk pedagang marketplace tidak lagi sekadar wacana fiskal. Kebijakan ini kini menyentuh ruang yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari, sebab jutaan transaksi ritel, kebutuhan rumah tangga, hingga usaha mikro berlangsung melalui platform digital.
Jika ketentuannya berjalan efektif dan jelas, pasar digital kemungkinan akan menyesuaikan ritme baru dalam pencatatan dan transaksi. Namun jika sosialisasi dan teknis pelaksanaannya belum cukup rinci, kebijakan ini berpotensi memunculkan kebingungan di tingkat pedagang maupun pembeli.
Pernyataan pemerintah pada Rabu, 1 Juli 2026, menjadi titik awal yang kini diawasi pelaku usaha digital. Mereka tidak hanya menunggu penegasan soal aturan, tetapi juga ingin melihat apakah marketplace benar-benar siap menjalankan skema baru itu tanpa mengganggu arus perdagangan yang sudah telanjur besar.
Pedagang di marketplace mulai kena PPN per 1 Juli 2026. Pemerintah memberi sinyal penataan pajak perdagangan digital, sementara pelaku usaha menunggu rincian teknis pelaksanaannya.


