24 C
Makassar
3 February 2026, 6:32 AM WITA

Harga Emas Hari Ini Rp1.436.000

Overview

  • Harga emas hari ini mengalami kenaikan Rp 35.000 per gram.
  • Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP.
  • Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP

SulawesiPos.com – Harga emas hari ini, Rabu (21/12026), mengalami lonjakan yang cukup besar. Harga emas Antam melonjak sebesar Rp 35.000 per gram.

Seperti tersaji di laman Logam Mulia, sebelumnya harga emas masih Rp 2.737.000 per gram. Namun, hari ini melonjak menjadi Rp2.772.000 per gram.

Sedangkan untuk emas 0,5 gram harganya menjadi Rp1.436.000.

Kenaikan signifikan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback), yakni menjadi Rp2.612.000 per gram.

Perlu diingat, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Sedangkan penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
‎
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: 
Harga Emas Pegadaian Kompak Naik, Emas 1 Gram Tembus Rp2,8 Juta

Harga Emas Batangan Antam:

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.436.000.
‎- Harga emas 1 gram: Rp2.772.000.
‎- Harga emas 2 gram: Rp5.484.000.
‎- Harga emas 3 gram: Rp8.201.000.
‎- Harga emas 5 gram: Rp13.635.000.
‎- Harga emas 10 gram: Rp27.215.000.
‎- Harga emas 25 gram: Rp67.912.000.
‎- Harga emas 50 gram: Rp135.745.000.
‎- Harga emas 100 gram: Rp271.412.000.
‎- Harga emas 250 gram: Rp678.265.000.
‎- Harga emas 500 gram: Rp1.356.320.000.
‎- Harga emas 1.000 gram: Rp2.712.600.000.
‎
Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.*

Overview

  • Harga emas hari ini mengalami kenaikan Rp 35.000 per gram.
  • Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP.
  • Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP

SulawesiPos.com – Harga emas hari ini, Rabu (21/12026), mengalami lonjakan yang cukup besar. Harga emas Antam melonjak sebesar Rp 35.000 per gram.

Seperti tersaji di laman Logam Mulia, sebelumnya harga emas masih Rp 2.737.000 per gram. Namun, hari ini melonjak menjadi Rp2.772.000 per gram.

Sedangkan untuk emas 0,5 gram harganya menjadi Rp1.436.000.

Kenaikan signifikan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback), yakni menjadi Rp2.612.000 per gram.

Perlu diingat, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Sedangkan penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
‎
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: 
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Capai Rp2,8 Juta per Gram

Harga Emas Batangan Antam:

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.436.000.
‎- Harga emas 1 gram: Rp2.772.000.
‎- Harga emas 2 gram: Rp5.484.000.
‎- Harga emas 3 gram: Rp8.201.000.
‎- Harga emas 5 gram: Rp13.635.000.
‎- Harga emas 10 gram: Rp27.215.000.
‎- Harga emas 25 gram: Rp67.912.000.
‎- Harga emas 50 gram: Rp135.745.000.
‎- Harga emas 100 gram: Rp271.412.000.
‎- Harga emas 250 gram: Rp678.265.000.
‎- Harga emas 500 gram: Rp1.356.320.000.
‎- Harga emas 1.000 gram: Rp2.712.600.000.
‎
Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.*

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/