Overview
- Penertiban PKL di Makassar memicu keluhan pedagang yang merasa kehilangan mata pencaharian, sementara Pemkot Makassar menegaskan penataan dilakukan kembalikan fungsi ruang publik.
- Pemerintah kota mengklaim telah menyiapkan lokasi relokasi di setiap kecamatan agar aktivitas ekonomi pedagang tetap berjalan.
- Sejumlah lapak yang ditertibkan tercatat telah berdiri hingga puluhan tahun, bahkan ada yang mencapai 48 tahun.
SulawesiPos.com – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Makassar memicu keluhan dari pedagang yang merasa keberatan karena tempat mencari nafkah mereka ditertibkan, sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengklaim telah menyiapkan langkah relokasi sebagai solusi.
Pemerintah Kota Makassar menyatakan penertiban PKL sebagai bagian dari penataan kota untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar lebih tertib, aman, dan nyaman digunakan oleh seluruh warga.
Penataan tersebut menyasar bangunan liar serta lapak PKL yang berdiri di atas trotoar maupun menutup saluran drainase sehingga dinilai mengganggu kepentingan umum.
Pemkot Makassar menegaskan setiap tahapan penertiban diawali dengan edukasi dan dialog kepada pedagang untuk menyampaikan tujuan serta mekanisme penataan yang akan dilakukan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan penertiban merupakan bagian dari upaya jangka panjang dalam menata wajah kota.
Menurutnya, aktivitas ekonomi tetap harus berjalan seiring dengan kepentingan umum dan aturan yang berlaku.
“Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” ujar Munafri dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/2/2026).
Ia menjelaskan penertiban dilakukan sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat yang selama ini dirasakan di sejumlah titik kota.
Keluhan tersebut datang baik dari pengendara maupun pejalan kaki yang terdampak langsung oleh lapak-lapak liar.

