Overview
- Mulai 2026, Letter C, Girik, dan Patok D tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021.
- Kantor Pertanahan Bone menegaskan dokumen lama tersebut kini hanya berfungsi sebagai petunjuk riwayat tanah dalam proses penerbitan sertifikat.
- Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak menghapus hak tanah masyarakat, melainkan memperkuat kepastian hukum administrasi pertanahan.
SulawesiPos.com – Pemerintah telah menetapkan bahwa mulai tahun 2026, Letter C, Girik, dan Patok D tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah maupun dasar transaksi jual beli tanah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Karena itu, masyarakat yang masih mengandalkan dokumen lama tersebut diimbau segera mengurus sertifikat hak milik (SHM).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto, S.H., menjelaskan bahwa Letter C, Girik, dan Patok D kini hanya berfungsi sebagai dokumen petunjuk untuk penerbitan sertifikat tanah atau sebagai acuan untuk mengetahui riwayat tanah tersebut.
“Dokumen tersebut tetap digunakan warga ketika melakukan transaksi atau klarifikasi batas tanah antartetangga,” ungkap Hanung kepada wartawan SulawesiPos.com, Jumat (6/2/2026).
Aturan ini merupakan bagian dari pembaruan sistem administrasi pertanahan nasional agar lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.
Meski begitu, Hanung menegaskan kebijakan tersebut tidak menghapus hak kepemilikan tanah masyarakat.
“Status kepemilikan tanah tetap sama, hanya saja alat bukti yang dipakai dalam proses pendaftaran tanah menyesuaikan dengan regulasi terbaru,” ujarnya.
Ia menambahkan, Letter C dan girik sebelumnya berfungsi membedakan tanah adat dan tanah negara. Namun ke depan, dokumen tersebut hanya diperlakukan sebagai bahan informasi awal dalam pendaftaran tanah.
“Dokumen tersebut hanya diperlakukan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah, bukan lagi bukti kepemilikan yang sah,” jelasnya.
Sementara itu, salah seorang warga Bone, Rosna, mengaku baru mengetahui bahwa Girik dan Letter C tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan.

